SuaraKalbar.id - Sepasang suami istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan pengedar video porno di Twitter dan Telegram yang beralamat di Gianyar Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pengungkapan kasus kejahatan cybercrime merupakan hasil dari penyamaran (undercover) Subdit V yang memantau akun Twitter yang bermuatan pornografi.
Dirinya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter, dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno.
"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp200.000," ungkap Satake Bayu, Rabu.
Menindaklanjuti adanya transaksi video pornografi tersebut, Unit Cybercrime Subdit V Polda Bali secara diam-diam melakukan pembelian dan menemukan grup telegram dimana tersangka sebagai admin grup dan membagikan video dengan pemeran yang sama dengan grup Twitter sebelumnya.
Pada Jumat (21/6), polisi melakukan penyelidikan dan diketahui adanya sepasang suami istri yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum.
"Penyampaian dari tersangka bahwa beliau sudah memposting video kurang lebih 20-an," katanya lagi.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka mengakui bahwa merekalah yang membuat konten pornografi tersebut yang sudah diunggah sejak tahun 2019.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah handphone, satu buah hardisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram dengan tiga grup telegram berbayar yang berisi puluhan video.
Menurut keterangan Kanit 2 Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, kedua pelaku awalnya hanya memuaskan fantasi.
Namun, dalam perjalanan waktu ada niat untuk melakukan aktivitas yang bisa mendapatkan keuntungan.
"Selama kurun waktu (dari awal mula pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp50 jutaan," kata dia pula.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Pasutri Pembuat dan Penyebar Video Porno lewat Telegram Diciduk Polisi
-
Spesialis Bobol Rumah di Gianyar Modus Tanya Alamat, Gasak Barang Berharga
-
Cuma Gegara Kopi, Istri Murka ke Suami Karena Samakan dengan Salat, Publik: Pentingnya Mencari Pasangan Yang Tahu Agama
-
Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
-
Putra Eks Sekda Buleleng Ditahan, Pengacara Sebut Jaksa Kurang Teliti dan Terburu-buru
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun