SuaraKalbar.id - Sepasang suami istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan pengedar video porno di Twitter dan Telegram yang beralamat di Gianyar Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pengungkapan kasus kejahatan cybercrime merupakan hasil dari penyamaran (undercover) Subdit V yang memantau akun Twitter yang bermuatan pornografi.
Dirinya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter, dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno.
"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp200.000," ungkap Satake Bayu, Rabu.
Menindaklanjuti adanya transaksi video pornografi tersebut, Unit Cybercrime Subdit V Polda Bali secara diam-diam melakukan pembelian dan menemukan grup telegram dimana tersangka sebagai admin grup dan membagikan video dengan pemeran yang sama dengan grup Twitter sebelumnya.
Pada Jumat (21/6), polisi melakukan penyelidikan dan diketahui adanya sepasang suami istri yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum.
"Penyampaian dari tersangka bahwa beliau sudah memposting video kurang lebih 20-an," katanya lagi.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka mengakui bahwa merekalah yang membuat konten pornografi tersebut yang sudah diunggah sejak tahun 2019.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah handphone, satu buah hardisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram dengan tiga grup telegram berbayar yang berisi puluhan video.
Menurut keterangan Kanit 2 Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, kedua pelaku awalnya hanya memuaskan fantasi.
Namun, dalam perjalanan waktu ada niat untuk melakukan aktivitas yang bisa mendapatkan keuntungan.
"Selama kurun waktu (dari awal mula pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp50 jutaan," kata dia pula.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Pasutri Pembuat dan Penyebar Video Porno lewat Telegram Diciduk Polisi
-
Spesialis Bobol Rumah di Gianyar Modus Tanya Alamat, Gasak Barang Berharga
-
Cuma Gegara Kopi, Istri Murka ke Suami Karena Samakan dengan Salat, Publik: Pentingnya Mencari Pasangan Yang Tahu Agama
-
Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
-
Putra Eks Sekda Buleleng Ditahan, Pengacara Sebut Jaksa Kurang Teliti dan Terburu-buru
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI