SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta berhasisl mengungkap fakta pelanggaran disiplin dalam kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Di situ ada penjualan seragam yang di dalam penjualan seragam tersebut ada paket jilbab, sehingga mendorong semua siswi itu disarankan untuk mengenakan jilbab," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, di Auditorium Disdikpora DIY, Yogyakarta, Rabu.
Penjualan seragam di sekolah, kata Didik, telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
Sebagai turunannya, Disdikpora DIY juga telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menjual seragam di sekolah.
Menurutnya, karena seragam yang dijual oleh sekolah disertai paket jilbab, siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul tidak memiliki pilihan lain kecuali mengenakan jilbab.
"Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk (siswi) menggunakan jilbab atau tidak, itu saja," kata dia.
Penjualan seragam di sekolah dengan paket jilbab merupakan satu dari banyak fakta pelanggaran disiplin terkait kasus dugaan pemaksaan jilbab.
"Kalau fakta ini cukup banyak kami tidak bisa membeberkan secara utuh. Tapi yang jelas di situ terkait pelanggaran disiplin itu salah satunya karena kita membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam dan di situ ada penjualan seragam," ujar Didik.
Didik menuturkan bahwa pelanggaran disiplin pegawai di SMAN 1 Banguntapan dilakukan oleh empat orang yakni kepala sekolah sebagai penanggung jawab, dua guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas yang seluruhnya telah dinonaktifkan sementara.
Menurut Didik, temuan pelanggaran disiplin itu bakal dinilai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk menentukan penjatuhan sanksi disiplin.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menurut dia, sanksi kategori ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Berikutnya untuk pelanggaran disiplin sedang, sanksinya mencakup penundaan gaji berkala misal satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
"Kalau di dalam ketentuan (sanksi) disiplin pegawai bisa pemberhentian. Itu kalau kategori sangat berat. Itu kami serahkan yang menilai yakni tim satgas," ujar dia pula. (Antara)
Berita Terkait
-
Luna Maya Beli Tanah di Yogyakarta, Dulu Hampir Jadi Tempat Pernikahannya!
-
Agresivitas Serangan Jadi Kunci Persik Kediri Amankan Poin Tandang Lawan PSIM Yogyakarta
-
Sempat Viral, Ini Alasan Ada Logo DMI di Spanduk Bakso Babi Bantul
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
Kelly Si Kelinci, Tentang Gerak, Emosi, dan Lompatan Besar Animasi Lokal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan