SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta berhasisl mengungkap fakta pelanggaran disiplin dalam kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Di situ ada penjualan seragam yang di dalam penjualan seragam tersebut ada paket jilbab, sehingga mendorong semua siswi itu disarankan untuk mengenakan jilbab," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, di Auditorium Disdikpora DIY, Yogyakarta, Rabu.
Penjualan seragam di sekolah, kata Didik, telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
Sebagai turunannya, Disdikpora DIY juga telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menjual seragam di sekolah.
Menurutnya, karena seragam yang dijual oleh sekolah disertai paket jilbab, siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul tidak memiliki pilihan lain kecuali mengenakan jilbab.
"Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk (siswi) menggunakan jilbab atau tidak, itu saja," kata dia.
Penjualan seragam di sekolah dengan paket jilbab merupakan satu dari banyak fakta pelanggaran disiplin terkait kasus dugaan pemaksaan jilbab.
"Kalau fakta ini cukup banyak kami tidak bisa membeberkan secara utuh. Tapi yang jelas di situ terkait pelanggaran disiplin itu salah satunya karena kita membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam dan di situ ada penjualan seragam," ujar Didik.
Didik menuturkan bahwa pelanggaran disiplin pegawai di SMAN 1 Banguntapan dilakukan oleh empat orang yakni kepala sekolah sebagai penanggung jawab, dua guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas yang seluruhnya telah dinonaktifkan sementara.
Menurut Didik, temuan pelanggaran disiplin itu bakal dinilai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk menentukan penjatuhan sanksi disiplin.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menurut dia, sanksi kategori ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Berikutnya untuk pelanggaran disiplin sedang, sanksinya mencakup penundaan gaji berkala misal satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
"Kalau di dalam ketentuan (sanksi) disiplin pegawai bisa pemberhentian. Itu kalau kategori sangat berat. Itu kami serahkan yang menilai yakni tim satgas," ujar dia pula. (Antara)
Berita Terkait
-
Tanggal Tayang Sudah Dekat! Intip Keseruan Screening 'Perempuan Pembawa Sial' di Yogyakarta
-
Reuni Tipis-Tipis Anies Baswedan dan Mahfud MD, Bahas Apa?
-
Kotabaru: Bukan Sekadar Kafe Estetik, Ini Jantung 'Kalcer' Anak Muda Jogja!
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu