SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta berhasisl mengungkap fakta pelanggaran disiplin dalam kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Di situ ada penjualan seragam yang di dalam penjualan seragam tersebut ada paket jilbab, sehingga mendorong semua siswi itu disarankan untuk mengenakan jilbab," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, di Auditorium Disdikpora DIY, Yogyakarta, Rabu.
Penjualan seragam di sekolah, kata Didik, telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
Sebagai turunannya, Disdikpora DIY juga telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menjual seragam di sekolah.
Menurutnya, karena seragam yang dijual oleh sekolah disertai paket jilbab, siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul tidak memiliki pilihan lain kecuali mengenakan jilbab.
"Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk (siswi) menggunakan jilbab atau tidak, itu saja," kata dia.
Penjualan seragam di sekolah dengan paket jilbab merupakan satu dari banyak fakta pelanggaran disiplin terkait kasus dugaan pemaksaan jilbab.
"Kalau fakta ini cukup banyak kami tidak bisa membeberkan secara utuh. Tapi yang jelas di situ terkait pelanggaran disiplin itu salah satunya karena kita membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam dan di situ ada penjualan seragam," ujar Didik.
Didik menuturkan bahwa pelanggaran disiplin pegawai di SMAN 1 Banguntapan dilakukan oleh empat orang yakni kepala sekolah sebagai penanggung jawab, dua guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas yang seluruhnya telah dinonaktifkan sementara.
Menurut Didik, temuan pelanggaran disiplin itu bakal dinilai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk menentukan penjatuhan sanksi disiplin.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menurut dia, sanksi kategori ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Berikutnya untuk pelanggaran disiplin sedang, sanksinya mencakup penundaan gaji berkala misal satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
"Kalau di dalam ketentuan (sanksi) disiplin pegawai bisa pemberhentian. Itu kalau kategori sangat berat. Itu kami serahkan yang menilai yakni tim satgas," ujar dia pula. (Antara)
Berita Terkait
-
APBD Banggai Sulteng Bengkak Untuk Pembelian Gamis dan Jilbab Jelang Pilbup, Pengamat: Mencurigakan
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
Iran Buka Klinik untuk Wanita "Pelanggar" Jilbab, Picu Kemarahan Publik
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities