Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:16 WIB
Ilustrasi penyekapan. [Shutterstock]

Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

Kasat Reskrim Arief Ryzki Wicaksana menepis tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.

"Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya pula. (Antara)

Baca Juga: Kasus Berakhir Damai, Alfamart: Kami Menolak Intimidasi yang Dilakukan Kepada Karyawan

Load More