SuaraKalbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan remisi langsung bebas kepada 79 narapidana (napi) dalam rangka HUT Ke-77 RI.
"Total ada sebanyak 3.865 orang yang mendapat remisi, baik remisi pengurangan sebagian (RU I) dan remisi langsung bebas (RU II)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, di Pontianak, Selasa malam.
Dirinya mengungkapkan, pemberian remisi tersebut berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kemudian Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai mana telah diubah dalam PP No. 28 tentang Perubahan Pertama dan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua, serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dia mengatakan, bagi warga binaan yang mendapat remisi RU I yakni sebanyak 3.786 orang tersebut, maka masih harus menjalani masa tahanan sisa potongan remisi RU I tersebut, sementara yang mendapat remisi RU II adalah yang langsung bebas dan lainnya.
"Untuk jumlah narapidana dan tahanan saat ini se-Kalbar yakni sebanyak 6.393 orang, terdiri sebanyak 5.054 orang narapidana, 1.338 orang tahanan, dan satu orang anak bawaan," katanya pula.
Dia menambahkan, dari sebanyak 3.786 narapidana yang mendapat remisi pengurangan sebagian, terdiri pengurangan satu bulan sebanyak 535 orang, kemudian pengurangan dua bulan 694 orang, pengurangan tiga bulan 1.687 orang, pengurangan empat bulan 482 orang, pengurangan lima bulan 312 orang, dan pengurangan enam bulan sebanyak 76 orang.
Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Dia berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan untuk terus mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat. (Antara)
Baca Juga: Nikmati Servis Motor Diskon 17 Persen di Bengkel Resmi AHASS, Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita Terkait
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
Mensos Gus Ipul Bantah Isu Penjarahan di Sibolga: Memang Dibagikan ke Masyarakat
-
Berstatus Napi High Risk, Ammar Zoni Batal Hadiri Sidang Tatap Muka
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai
-
Pria Bersenjata Coba Masuk Kediaman Trump di Florida Ditembak Mati
-
Jangan Asal Makan Saat Puasa! Ini Tips Pola Makan Sehat Selama Ramadan
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box