SuaraKalbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan remisi langsung bebas kepada 79 narapidana (napi) dalam rangka HUT Ke-77 RI.
"Total ada sebanyak 3.865 orang yang mendapat remisi, baik remisi pengurangan sebagian (RU I) dan remisi langsung bebas (RU II)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, di Pontianak, Selasa malam.
Dirinya mengungkapkan, pemberian remisi tersebut berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kemudian Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai mana telah diubah dalam PP No. 28 tentang Perubahan Pertama dan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua, serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dia mengatakan, bagi warga binaan yang mendapat remisi RU I yakni sebanyak 3.786 orang tersebut, maka masih harus menjalani masa tahanan sisa potongan remisi RU I tersebut, sementara yang mendapat remisi RU II adalah yang langsung bebas dan lainnya.
"Untuk jumlah narapidana dan tahanan saat ini se-Kalbar yakni sebanyak 6.393 orang, terdiri sebanyak 5.054 orang narapidana, 1.338 orang tahanan, dan satu orang anak bawaan," katanya pula.
Dia menambahkan, dari sebanyak 3.786 narapidana yang mendapat remisi pengurangan sebagian, terdiri pengurangan satu bulan sebanyak 535 orang, kemudian pengurangan dua bulan 694 orang, pengurangan tiga bulan 1.687 orang, pengurangan empat bulan 482 orang, pengurangan lima bulan 312 orang, dan pengurangan enam bulan sebanyak 76 orang.
Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Dia berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan untuk terus mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat. (Antara)
Baca Juga: Nikmati Servis Motor Diskon 17 Persen di Bengkel Resmi AHASS, Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita Terkait
-
BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi
-
Daftar Napi yang Pernah Mendekam di Lapas Cibinong, Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis
-
Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap
-
Hendak Bantu Tangani Karhutla, 3 Chinook Jepang Justru Terkendala Kabut Asap
-
Bersih-bersih Lapas Cipinang, Puluhan Napi Kelas Kakap Dipindah ke Nusakambangan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap