SuaraKalbar.id - Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto yang diduga melakukan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, saat ini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin.
"Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Dedi.
Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7) terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Budhi selaku Kapolres pada saat itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J diduga tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.
"Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi, Rabu (10/8) lalu.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) lalu karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8) menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ramai Dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo, Harta Kekayaan Irjen Fadil Imran Cukup Fantastis
-
Momen Ferdy Sambo Minta Naik Pangkat kepada Krishna Murti Viral di Medsos
-
Terkait Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kak Seto akan Koordinasi dengan Mabes Polri
-
Sempat Umumkan Penembakan Brigadir J, Kombes Budhi Herdi Kini Dikurung Di Mako Brimob
-
4 Foto Jadul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Beda Banget Sama Sekarang!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Perdagangan 1,38 Kg Sisik Trenggiling di Sintang Kalbar Dibongkar
-
BMKG Kalbar Peringatkan Hujan Sedang dan Potensi Karhutla 4-8 Maret 2026
-
Air Tanah Masuk Dalam Objek Pajak Pemkot Pontianak
-
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa Atau Tidak? Berikut Penjelasannya
-
50 Tim Melaju ke Semifinal Festival Sahur-Sahur 2026 di Mempawah, Ini Daftar Lengkapnya