SuaraKalbar.id - Membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 5,590 Milyar, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi di Kota Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi mengatakan, tiga tersangka berinisial EH, H dan DH ditetapkan sebagai Tersangka, setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan pada tanggal 10 Agustus 2022.
"Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5,590 Milyar pada bank daerah di Kota Pontianak,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Selasa (23 /8 /2022).
Menurut Wahyudi, penahanan terhadap Tersangka EH selaku Pelaksana kegiatan pembangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) Tahun Anggaran 2017 dan yang menggunakan uang kredit PBJ.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni H selaku Direktur Cabang PT. Batu Tangga Jaya Abadi dan DH selaku mantan Analis Kredit Bank Kalbar Pontianak.
Dalam perkara tersebut, para pelaku melakukan kredit pengadaan barang atau jasa di bank untuk Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) Tahun Anggaran 2017.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara.
Berita Terkait
-
Korupsi Tower Transmisi PLN, 2 GM dan 1 Eks Kepala Divisi PLN Diperiksa Kejagung, Apa Hasilnya?
-
Buntut OTT Rektor, Penyidik KPK Cecar Birokrat Unila tentang Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Duh! 17 Mantan Narapidana di Bengkulu Malah Mau Diangkat ASN
-
Polisi Ungkap Peluang Tersangka Lain Terkait Kasus Korupsi Proyek Bangsal RSUD Pariaman
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah