SuaraKalbar.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej mengaku heran dengan adanya pihak yang menganggap pasal penghinaan Presiden sama dengan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan berdemokrasi.
Padahal menurutnya, dalam ajaran agama manapun, tidak ada yang mengajari atau membenarkan tentang fitnah.
"Jelas-jelas menghina itu beda dengan bebas berpendapat," ujarnya di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Adapun yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28, kata Edward, ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi, bukan kebebasan menghina.
"Jadi inti dari menghina itu adalah fitnah," ujar dia.
Oleh karena itu dirinya menyatakan,
perlu ada pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, menista seseorang sama halnya dengan merendahkan martabatnya, contohnya menyamakan seseorang dengan hewan atau binatang.
"Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah," kata Edward.
Di beberapa kesempatan dirinya menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.
Baca Juga: Survei ISC : Elektabilitas Para Tokoh Nasional Saling Salip, Cek Persentasenya
Kalaupun ada anggapan yang mengkhawatirkan terjadinya multitafsir soal pasal penghinaan Presiden oleh aparat penegak hukum, maka menurut Edward, di situlah letak pentingnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi multitafsir sedemikian rupa.
"Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," jelasnya. Antara
Berita Terkait
-
Survei ISC : Elektabilitas Para Tokoh Nasional Saling Salip, Cek Persentasenya
-
Wapres : Lembaga Audit Negara G20 Dapat Jadi Pemandu Pengelolaan Keuangan Negara
-
Interkoneksi QRIS Antarnegara, Jokowi: Memudahkan Dunia Pariwisata dan UMKM
-
3 Bantuan Sosial yang Diberikan Pemerintah Jelang Kenaikan Harga BBM Subsidi
-
Singapura dan Malaysia Siap Susul Thailand Gunakan QRIS, Jokowi: Memudahkan UMKM
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak