SuaraKalbar.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej mengaku heran dengan adanya pihak yang menganggap pasal penghinaan Presiden sama dengan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan berdemokrasi.
Padahal menurutnya, dalam ajaran agama manapun, tidak ada yang mengajari atau membenarkan tentang fitnah.
"Jelas-jelas menghina itu beda dengan bebas berpendapat," ujarnya di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Adapun yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28, kata Edward, ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi, bukan kebebasan menghina.
"Jadi inti dari menghina itu adalah fitnah," ujar dia.
Oleh karena itu dirinya menyatakan,
perlu ada pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, menista seseorang sama halnya dengan merendahkan martabatnya, contohnya menyamakan seseorang dengan hewan atau binatang.
"Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah," kata Edward.
Di beberapa kesempatan dirinya menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.
Baca Juga: Survei ISC : Elektabilitas Para Tokoh Nasional Saling Salip, Cek Persentasenya
Kalaupun ada anggapan yang mengkhawatirkan terjadinya multitafsir soal pasal penghinaan Presiden oleh aparat penegak hukum, maka menurut Edward, di situlah letak pentingnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi multitafsir sedemikian rupa.
"Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," jelasnya. Antara
Berita Terkait
-
Survei ISC : Elektabilitas Para Tokoh Nasional Saling Salip, Cek Persentasenya
-
Wapres : Lembaga Audit Negara G20 Dapat Jadi Pemandu Pengelolaan Keuangan Negara
-
Interkoneksi QRIS Antarnegara, Jokowi: Memudahkan Dunia Pariwisata dan UMKM
-
3 Bantuan Sosial yang Diberikan Pemerintah Jelang Kenaikan Harga BBM Subsidi
-
Singapura dan Malaysia Siap Susul Thailand Gunakan QRIS, Jokowi: Memudahkan UMKM
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Rahasia Perawatan Bibir agar Lipstik Matte Tetap Nyaman dan Tahan Lama Seharian
-
117 Tenaga Non-ASN Terima SK PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Penting Bupati Sanggau
-
Apa Dampak Kabut Asap Bagi Kesehatan? Ini Penjelasan Dokter
-
Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026, Antisipasi Ancaman Kabut Asap Sejak Dini
-
7 Lipstik Matte Tahan Lama: Pilihan Terbaik untuk Semua Warna Kulit dan Aktivitas Seharian