Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Ilustrasi arisan online - oknum polisi di banjarmasin terlibat dalam arisan fiktif

SuaraKalbar.id - Seorang oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial MS divonis satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini.

Vonis tersebut dijatuhkan usai oknum polisi tersebut menjadi terdakwa karena terjerat kasus arisan daring fiktif.

"Terdakwa terbukti dan secara sah telah terlibat melakukan tindak pidana penipuan, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun," kata Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Selasa.

Atas putusan hakim, oknum polisi tersebut menyatakan menerimanya dan tidak mengambil langkah hukum apapun.

Baca Juga: Takut Ketahuan Keluarga, Polisi Bongkar Pelaku R Buang Bayi di Tomang Akibat Hamil Diluar Nikah

Sementara itu tim jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji mengungkapkan masih akan pikir-pikir.

Pihaknya pun diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh majelis hakim untuk banding ataupun menerimanya.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan.

Radityo menyebut pihaknya mengacu Pasal 480 KUHP tentang Penadahan karena terdakwa diyakini turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan.

Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan karena terbukti sebagai bandar arisan.

Baca Juga: Tak Hanya Pukul 8 Siswa SD di Cilegon, Oknum Polisi Polda Banten Berpangkat AKBP Ancam Penjarakan Korban

Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih.

Diketahui hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel pada kasus arisan daring dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung dengan total kerugian korban mencapai Rp11 miliar. (Antara)

Load More