SuaraKalbar.id - Keputusan Pemerintah Pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak langsung kepada jasa angkutan air di Kabupaten Kayong Utara.
Harga tiket kapal motor cepat (speed boat) disebut bakal mengalami kenaikan sekitar 23 persen. Sebelum kenaikan BBM, tiket speed boat jurusan Sukadana–Pontianak berkisar Rp 230 ribu kini naik menjadi Rp 300 ribu untuk sekali jalan.
“Besok mulai direncakan naik menjadi Rp 300 ribu per orang atas kesepakatan bos – bos kita pemilik speed boat,” ujar Jamal, penjual tiket di Sukadana, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (4/9/2022).
Menurutnya, kenaikan harga tiket ini terpaksa dilakukan untuk menekan biaya operasional kapal akibat kenaikan BBM.
“Iya karena ini ada kenaikan bbm. naik makanya kami harus memberlakukan harga tiket baru,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Penjualan Tiket di Pelabuhan Teluk Batang, Abas mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan perubahan harga tiket. Walaupun, pada Sabtu (3/9/2022) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara langsung sudah mengumumkan kenaikan BBM.
“Untuk tranportasi kapal kelotok Jurusan Rasau Jaya Teluk Batang saat ini Masih harga lama, masalahnya kenaikan harga tiket ini kewenangan (kenaikan harga, Red) Provinsi,” katanya.
Sementara itu pemilik angkutan Speed Boat Belen Express Usmandi, Jurusan Teluk Batang Dusun Besar menyebutkan, tarif harga tiket masih berlakukan harga yang lama.
“Masih harga lama, untuk satu orang teluk batang ke dusun besar sebesar 100 ribu rupiah saja,” jelasnya.
Baca Juga: Pasca Kenaikan BBM, 5 Ribu Buruh Jabodetabek Geruduk Gedung DPR RI Senin Besok
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kayong Utara Erwan Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya memang sudah mendapat infomasi adanya beberapa jasa angkutan air yang sudah mulai menaikan tarif tiket. Khususnya, pasca ditetapkannya kenaikan BBM oleh Presiden Jokowi kemarin.
Namun menurutnya, khusus angkutan antar kabupaten, seharusnya kenaikan harga tiket ini akan dibahas secara detail oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).
“Informasinya yang kami peroleh juga begitu. Kenaikan tarif tersebut menyesuaikan naiknya harga BBM. Adapun dikarenakan lintasan tersebut antar kabupaten, maka idealnya pengendalian terkait kenaikan tarif dilakukan oleh provinsi. Dari dishub tentunya juga akan segera berkoordinasi dan bersurat ke provinsi untuk menginformasikan hal tersebut,” bebernya.
Selain itu, sesuai kewenangan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi kepada jasa angkutan air maupun darat dalam kabupaten.
Menurutnya, kenaikan tarif tidak boleh melebihi kenaikan BBM yang sudah ditetapkan pemerintah pusat saat ini.
“Dengan kisaran kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar sebesar 30 sampai 33 persen, maka idealnya kenaikan tarif sebagai akibat kenaikan harga BBM juga berkisar diangka tersebut,” pesannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat