SuaraKalbar.id - Seorang anak panti asuhan di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), inisial MF (13) diduga menjadi korban pencabulan oleh pimpinan yayasan panti asuhan berinisial IS (41).
Kapolres Ketapang AKBP, Yani Permana mengungkapkan, IS telah diamankan pada Senin (5/9/2022).
"Pada Senin 5 September 2022 sekira pukul 17.23 WIB telah diamankan oknum berinisial IS (41) oleh Polres Ketapang. IS sehari hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang, ungkap Kapolres, Rabu (7/9/2022).
Yani menjelaskan, IS diamankan lantaran adanya laporan anak asuhnya yakni MF di Polres Ketapang yang mengaku telah mengalami tindak pencabulan oleh pelaku.
"IS diamankan di kediaman pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang," tuturnya.
Namun, menurut Yani, saat diamankan pihak kepolisian IS bersikap kooperatif.
"Saat diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang, IS kooperatif tidak melakukan perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban saat terjadinya tindakan pencabulan," lanjutnya.
Yani mengungkapkan, berdasarkan pengakuan MF telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul oleh IS di panti asuhan.
Menurut korban ada beberapa anak asuh lainnya juga menjadi korban IS.
Baca Juga: Update Kasus Pencabulan Mas Bechi, Saksi Ternyata Mendengar dari Desas-desus
Sayangnya, para korban lain yang dimaksud MF, tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di panti asuhan bersama pelaku.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang serta barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku melancarkan aksinya dan kemungkinan adanya korban lain masih didalami penyidik," tutur yani.
Ia menambahkan, Penyidik Polres Ketapang juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ketapatang untuk memberikan pendampingan kepada korban karena masih dibawah umur.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya. Antara
Berita Terkait
-
Seto Mulyadi Apresiasi Upaya Trauma Healing Polda Jateng Pada Anak-anak Korban Pencabulan
-
Kasus Pencabulan Guru di Batang, Ditreskrimum Polda Jateng Dalami Kemungkinan Korban Lain
-
Perluas Ekosistem Digital UMKM Disabilitas,KemenKopUKM dan Dekranas Gandeng Yayasan PTI
-
Aksi Pendeta Cabul Dibongkar Politisi Nasdem: Pernah Dilaporkan ke Polisi tapi Tidak Ada Tindak Lanjut
-
Ayah Bejat di Indragiri Hulu Cabuli Anak Kandung Berkali-kali
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera