Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 07 September 2022 | 21:00 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraKalbar.id - Seorang anak panti asuhan di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), inisial MF (13) diduga menjadi korban pencabulan oleh pimpinan yayasan panti asuhan berinisial IS (41).

Kapolres Ketapang AKBP, Yani Permana mengungkapkan, IS telah diamankan pada Senin (5/9/2022).

"Pada Senin 5 September 2022 sekira pukul 17.23 WIB telah diamankan oknum berinisial IS (41) oleh Polres Ketapang. IS sehari hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang, ungkap Kapolres, Rabu (7/9/2022).

Yani menjelaskan, IS diamankan lantaran adanya laporan anak asuhnya yakni MF di Polres Ketapang yang mengaku telah mengalami tindak pencabulan oleh pelaku.

Baca Juga: Update Kasus Pencabulan Mas Bechi, Saksi Ternyata Mendengar dari Desas-desus

"IS diamankan di kediaman pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang," tuturnya.

Namun, menurut Yani, saat diamankan pihak kepolisian IS bersikap kooperatif.

"Saat diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang, IS kooperatif tidak melakukan perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban saat terjadinya tindakan pencabulan," lanjutnya.

Yani mengungkapkan, berdasarkan pengakuan MF telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul oleh IS di panti asuhan.

Menurut korban ada beberapa anak asuh lainnya juga menjadi korban IS.

Baca Juga: Anak SD di Sidoarjo Dicabuli Ayah Tiri Atas Izin Ibu Kandung

Sayangnya, para korban lain yang dimaksud MF, tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di panti asuhan bersama pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang serta barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku melancarkan aksinya dan kemungkinan adanya korban lain masih didalami penyidik," tutur yani.

Ia menambahkan, Penyidik Polres Ketapang juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ketapatang untuk memberikan pendampingan kepada korban karena masih dibawah umur.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya. Antara

Load More