SuaraKalbar.id - Seorang anak panti asuhan di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), inisial MF (13) diduga menjadi korban pencabulan oleh pimpinan yayasan panti asuhan berinisial IS (41).
Kapolres Ketapang AKBP, Yani Permana mengungkapkan, IS telah diamankan pada Senin (5/9/2022).
"Pada Senin 5 September 2022 sekira pukul 17.23 WIB telah diamankan oknum berinisial IS (41) oleh Polres Ketapang. IS sehari hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang, ungkap Kapolres, Rabu (7/9/2022).
Yani menjelaskan, IS diamankan lantaran adanya laporan anak asuhnya yakni MF di Polres Ketapang yang mengaku telah mengalami tindak pencabulan oleh pelaku.
"IS diamankan di kediaman pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang," tuturnya.
Namun, menurut Yani, saat diamankan pihak kepolisian IS bersikap kooperatif.
"Saat diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang, IS kooperatif tidak melakukan perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban saat terjadinya tindakan pencabulan," lanjutnya.
Yani mengungkapkan, berdasarkan pengakuan MF telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul oleh IS di panti asuhan.
Menurut korban ada beberapa anak asuh lainnya juga menjadi korban IS.
Baca Juga: Update Kasus Pencabulan Mas Bechi, Saksi Ternyata Mendengar dari Desas-desus
Sayangnya, para korban lain yang dimaksud MF, tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di panti asuhan bersama pelaku.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang serta barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku melancarkan aksinya dan kemungkinan adanya korban lain masih didalami penyidik," tutur yani.
Ia menambahkan, Penyidik Polres Ketapang juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ketapatang untuk memberikan pendampingan kepada korban karena masih dibawah umur.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya. Antara
Berita Terkait
-
Seto Mulyadi Apresiasi Upaya Trauma Healing Polda Jateng Pada Anak-anak Korban Pencabulan
-
Kasus Pencabulan Guru di Batang, Ditreskrimum Polda Jateng Dalami Kemungkinan Korban Lain
-
Perluas Ekosistem Digital UMKM Disabilitas,KemenKopUKM dan Dekranas Gandeng Yayasan PTI
-
Aksi Pendeta Cabul Dibongkar Politisi Nasdem: Pernah Dilaporkan ke Polisi tapi Tidak Ada Tindak Lanjut
-
Ayah Bejat di Indragiri Hulu Cabuli Anak Kandung Berkali-kali
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Perkuat Wealth Management, BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran