SuaraKalbar.id - Seorang anak panti asuhan di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), inisial MF (13) diduga menjadi korban pencabulan oleh pimpinan yayasan panti asuhan berinisial IS (41).
Kapolres Ketapang AKBP, Yani Permana mengungkapkan, IS telah diamankan pada Senin (5/9/2022).
"Pada Senin 5 September 2022 sekira pukul 17.23 WIB telah diamankan oknum berinisial IS (41) oleh Polres Ketapang. IS sehari hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang, ungkap Kapolres, Rabu (7/9/2022).
Yani menjelaskan, IS diamankan lantaran adanya laporan anak asuhnya yakni MF di Polres Ketapang yang mengaku telah mengalami tindak pencabulan oleh pelaku.
Baca Juga: Update Kasus Pencabulan Mas Bechi, Saksi Ternyata Mendengar dari Desas-desus
"IS diamankan di kediaman pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang," tuturnya.
Namun, menurut Yani, saat diamankan pihak kepolisian IS bersikap kooperatif.
"Saat diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang, IS kooperatif tidak melakukan perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban saat terjadinya tindakan pencabulan," lanjutnya.
Yani mengungkapkan, berdasarkan pengakuan MF telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul oleh IS di panti asuhan.
Menurut korban ada beberapa anak asuh lainnya juga menjadi korban IS.
Baca Juga: Anak SD di Sidoarjo Dicabuli Ayah Tiri Atas Izin Ibu Kandung
Sayangnya, para korban lain yang dimaksud MF, tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di panti asuhan bersama pelaku.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang serta barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku melancarkan aksinya dan kemungkinan adanya korban lain masih didalami penyidik," tutur yani.
Ia menambahkan, Penyidik Polres Ketapang juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ketapatang untuk memberikan pendampingan kepada korban karena masih dibawah umur.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya. Antara
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Pendampingan YBM BRI, Pemulung Makassar Dilatih Kelola Sampah Jadi Cuan
-
Anak Muda Papua Tengah Dirikan Yayasan Pecinta Hewan, Demi Kesejahteraan Peternak
-
Kebakaran Hebat di Panti Jompo Spanyol, 10 Orang Tewas
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek