SuaraKalbar.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, hasil uji kebohongan (lie detector) tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Tim Khusus Polri untuk tidak menjadikan hasil uji kebohongan tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.
"Jangan menjadikan hasil 'lie detector' tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata Edi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Edi mengungkap, hasil 'lie detector' cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia.
"Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," tegasnya.
Dalam proses hukum, menurut Edi, polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.
"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," katanya.
Dirinya kemudian memberi saran, agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata Edi.
Baca Juga: Polri: AKBP Jerry Raymond Bakal Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, Jumat Besok
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menggunakan "lie detector" (poligraf) adalah untuk penegakan hukum (projusticia), jadi ada hasil yang bisa disampaikan kepada publik dan ada hasil yang hanya menjadi konsumsi penyidik.
Hal ini, menurut Dedi, karena poligraf sama seperti kedokteran forensik memiliki standarisasi dan sertifikasi yang wajib dipatuhi Puslabfor maupun operator poligraf.
Dedi menilai, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di AS.
Dia memaparkan, puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi, baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia.
Adapun Puslabfor Polri, memiliki alat poligraf buatan AS tahun 2019 yang memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.
“Kalau (hasil uji) di bawah 90 persen tidak masuk dalam ranah projusticia,” katanya.
Berita Terkait
-
Polri Periksa 97 Nama yang Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Usai Diperiksa di Markas Pasukan Elite Loreng Polri, Kini Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan
-
Anak Buah Ferdy Sambo AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat, Hanya Disanksi Mutasi Demosi
-
'Demam' Ferdy Sambo, Orangtua di Sumsel Ini Beri Anaknya Nama Perdi Sambo
-
Kapolri Tegaskan Akan Pecat Polisi yang Suka Pamer Kemewahan: Pangkas yang Jelek!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat