SuaraKalbar.id - Meski telah resmi dipecat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), status Suharso Monoarfa tetap menuai pro dan kontra.
Bahkan, Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang menghasilkan pemecatan terhadap Suharso tidak sah.
"Bisa dikatakan tidak sah. Apalagi, jika para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, dari pandangan hukum organisasi politik harus sesuai AD/ART sebab, jika bertentangan dengan AD/ART maka keputusan atau hasilnya tidak sah.
"Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah," terangnya.
Pitra yang merupakan Presiden Kongres Pemuda Indonesia itu mengatakan, pergantian Ketua Umum PPP juga harus jelas kesalahan apa yang dilakukan.
Jika tidak ada kesalahan, maka hal tersebut adalah masalah hukum.
Sebab, menurutnya, legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mengacu Pasal 23 Undang-Undang Partai Politik menyatakan susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan tingkat pusat, didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Mukernas Pemecatan Suharso Monoarfa Tak Sah
Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak ada konflik, jelasnya.
Terkait izin Mukernas dari polisi, Pitra mengatakan hal tersebut hanya masalah pengamanan dan sifatnya administrasi sedangkan yang dipermasalahkan adalah keputusannya.
"Karena pergantian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP terkesan mengandung hostile take over," ujarnya. Antara
Berita Terkait
-
Praktisi Hukum Sebut Mukernas Pemecatan Suharso Monoarfa Tak Sah
-
Diminta Jadi Capres dari PPP, Sandiaga Uno Bilang Gini di Istana
-
Mukernas Pencopotan Ketum PPP Dianggap Ilegal, Kubu Suharso Bakal Surati Kemenkumham
-
Pemecatan Suharso sebagai Ketua Umum PPP Dinilai Tidak Sah dan Menyalahi Konstitusi
-
Didesak Mundur dari Partai, Sandiaga Uno: Saya Hormati Arahan Ketum
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite