Bella
Jum'at, 09 September 2022 | 06:30 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberi sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Meski telah resmi dipecat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), status Suharso Monoarfa tetap menuai pro dan kontra.

Bahkan, Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang menghasilkan pemecatan terhadap Suharso tidak sah.

"Bisa dikatakan tidak sah. Apalagi, jika para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, dari pandangan hukum organisasi politik harus sesuai AD/ART sebab, jika bertentangan dengan AD/ART maka keputusan atau hasilnya tidak sah.

"Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah," terangnya.

Pitra yang merupakan Presiden Kongres Pemuda Indonesia itu mengatakan, pergantian Ketua Umum PPP juga harus jelas kesalahan apa yang dilakukan.

Jika tidak ada kesalahan, maka hal tersebut adalah masalah hukum.

Sebab, menurutnya, legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mengacu Pasal 23 Undang-Undang Partai Politik menyatakan susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan tingkat pusat, didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Mukernas Pemecatan Suharso Monoarfa Tak Sah

Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak ada konflik, jelasnya.

Terkait izin Mukernas dari polisi, Pitra mengatakan hal tersebut hanya masalah pengamanan dan sifatnya administrasi sedangkan yang dipermasalahkan adalah keputusannya.

"Karena pergantian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP terkesan mengandung hostile take over," ujarnya. Antara

Load More