Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 13 September 2022 | 20:19 WIB
Ilustrasi bajak laut - bajak laut di Jambi diringkus polisi. [shutterstock]

Akibat perbuatannya, keenam bajak laut ini akan dikenakan hukuman yang berbeda. Untuk kelima bajak laut yang merompak kapal nelayan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka RN selaku penadah dikenai Pasal 340 KUHP. Antara

Load More