SuaraKalbar.id - Demi konten di media sosial, dua pemuda warga Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) yakni inisial AY (25) dan I (25) tega menganiaya monyet.
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto menyampaikan, tersangka mengaku menganiaya satwa tersebut untuk konten video yang kemudian dijual di media sosial.
"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan, jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," katanya Suhardi, saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa (13/9/2022).
Adapun konten penganiayaan yang dibuatnya itu, kata Suhardi, ada juga berdasarkan permintaan penonton, dari penjualan di media sosial itu tersangka mendapatkan keuntungan.
Ia menuturkan, dua pemuda yang kini jadi tersangka itu diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang perbuatannya menganiaya satwa dilindungi yakni jenis lutung dan monyet ekor panjang.
"Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," katanya.
Menurut Suhardi, penganiayaan itu, dilakukan tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Suhardi, ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penganiayaan, bahkan ada yang sampai mati.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," katanya.
Baca Juga: Kembali Terlihat Mesra, Warganet Curiga Wijin Dan Gisel Balikan
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penganiayaan, termasuk besaran keuntungan menayangkan video yang diperoleh tersangka.
Namun, kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Antara
Berita Terkait
-
Dua Pemuda Siksa Monyet Demi Keuntungan dari Konten, Terancam Lima Tahun Penjara
-
Ketum Ganjarist Eko Kuntadhi Banjir Hujatan, Diduga Hina Ustazah Imaz dari Pesantren Lirboyo
-
Demi Konten, Ini Tampang Dua Pelaku Yang Mutilasi Monyet di Tasikmalaya
-
Dapat Keuntungan dari Konten Mutilasi Monyet, AY dan I Terancam Lima Tahun Penjara
-
Selain SSSTikTok, Ini 3 Cara Download Video TikTok Kualitas HD Wajib Dicoba
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Penggeledahan KSOP Ketapang Berlanjut, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit
-
Waspada Superflu, Masyarakat Sambas Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
2 Ruko di Pasar Selakau Kalbar Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
-
Inflasi Kalimantan Barat Desember 2025 Capai 1,85 Persen
-
5 Tips Perawatan Kulit Traveler di Musim Hujan agar Tetap Sehat dan Terlindungi