SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara, kepada Polresta Pontianak.
Penyegelan itu sendiri diketahui dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah.
"Atas penyegelan itu, maka hari ini juga sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik," katanya di Pontianak, Senin (19/9/2022).
Menurut Edi, dalam kasus tersebut bukan berarti Pemkot Pontianak tidak patuh hukum, tetapi bertindak sesuai prosedur.
"Atas penyegelan itu, saya sudah perintahkan Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) agar proses belajar mengajar tidak sampai terganggu, sehingga hari ini belajar dengan daring dan segel segera dibuka," ujarnya lagi.
Edi juga menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Pemkot Pontianak sudah menang. Sementara pihak yang mengaku ahli waris tanah menggugat sampai ke MA, dan ia menyatakan bahwa tanah itu bukan milik penggugat.
"Kalaupun mereka menang, untuk eksekusi juga harus lewat Pengadilan Negeri bukan main segel seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ahli Waris Pemilik Tanah, M Arief Eko Paragawan mengungkapkan sengketa tanah SDN 41 Pontianak Utara antara ahli waris dengan Pemkot Pontianak sebenarnya sudah terjadi sejak 1976.
"Dari tahun itu tidak pernah ada ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak terhadap ahli waris," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Selamatkan Kucing yang Terjebak Selama 5 Hari di atas Kanopi Damkar Pontianak Banjir Pujian Netizen
Menurut Eko, Pemkot Pontianak sempat menawarkan tukar guling tanah kepada ahli waris sebagai ganti lahan tersebut, namun faktanya lahan yang diberikan kepada ahli waris sudah ada pemilik tanahnya.
Luas lahan yang menjadi sengketa di SDN 41 Pontianak Utara sekitar 1.200 meter persegi atau dengan nilai ganti rugi sekitar Rp2 miliar.
Dirinya mengatakan, sejak tahun 1976 sampai sekarang tidak ada ganti rugi tanah dari Pemkot Pontianak. Maka dari itu ahli waris mengambil langkah penyegelan terhadap gedung SDN 41.
"Penyegelan akan terus kita lakukan sampai ada kejelasan dari Pemkot Pontianak," ungkapnya.
Eko menambahkan proses penguatan secara hukum oleh ahli waris sebenarnya sejak tahun 2020, yakni dari PN Pontianak, Pengadilan Tinggi hingga ke tingkat kasasi.
"Di tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi ahli waris," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Selamatkan Kucing yang Terjebak Selama 5 Hari di atas Kanopi Damkar Pontianak Banjir Pujian Netizen
-
Imbas Pemkot Tak Ganti Rugi Tanah Sejak 1976, SDN 41 Pontianak Utara Disegel Ahli Waris Pemilik Lahan
-
Belasan Orang Jadi Korban Tanah Longsor PETI di Bengkayang, Warga: Kedepankan Nilai-Nilai Kemanusiaan
-
Saat Mendulang Emas Belasan Korban Tertimbun Longsor di Kabupaten Bengkayang
-
5 Korban Tanah Longsor Pertambangan Emas Tanpa Izin di Bengkayang Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Perkuat Sektor Produktif UMKM dengan Penyaluran KUR
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit