SuaraKalbar.id - Seorang mahasiswa berinisial I kedapatan membawa senjata tajam jenis belati saat unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD NTB, Kamis (8/9).
Akibat perbuatannya tersebut, saat ini I telah menjadi tersangka karena dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Mustofa mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa perbuatan I terindikasi memenuhi sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Jadi, yang bersangkutan kami proses sesuai aturan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sesuai aturan pidana, dia sekarang terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Mustofa di Mataram, Senin (19/9/2022).
Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur terkait penetapan status I sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam.
Pihaknya memastikan dalam menangani kasus ini selalu mengedepankan sikap arif dan bijaksana.
"Tentu, kasus ini kami tangani dengan arif dan bijaksana. Masa depan seorang anak bangsa, itu harus kami kedepankan," ucapnya.
Lebih lanjut, tersangka I telah mengakui terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Dia juga sudah menyampaikan motivasi membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.
"Katanya kebiasaan di kampung untuk jaga-jaga," kata Mustofa menirukan pengakuan I.
Dengan adanya kasus ini, Mustofa berharap agar masyarakat lebih mengedepankan sikap santun, tanpa mengganggu atau pun mengancam keselamatan jiwa diri maupun orang lain dalam menyampaikan aspirasi di tempat umum.
"Tidak usah membawa sajam (senjata tajam) atau apa pun itu yang bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri. Kalau sudah seperti ini, yang rugi, yang bersangkutan (tersangka I) karena membawa (senjata tajam)," ujarnya. Antara
Berita Terkait
-
Demo Ribuan Buruh se-Jatim di Surabaya Gigit Jari Lagi, Tidak Ditemui Gubernur Khofifah ke Sekian Kali
-
Bikin Petani Milenial Menangis, Harga BBM dan Pupuk Naik tapi Harga Pecay Turun hingga Rp 200 per Kilogram
-
41.352 Keluarga di Aceh Timur Terima BLT BBM
-
Disdamkartan Bontang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi BBM ke Polres
-
Ingatkan Emak-emak yang Ikut Demo Bawa Perabot Dapur, PA 212 Bersiap Geruduk Istana Lagi Jumat Pekan Ini
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya