SuaraKalbar.id - Seorang nelayan di Teluk Pakedai, Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial SN (27) tahun diduga melakukan pencabulan terhadap Siswi SMP berusia 14 tahun di rumah korban pada saat keadaan sepi.
"Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat, 15 April 2022, di mana kakak korban mendapatkan video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalinya, di mana video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria di dalam kamar rumahnya." kata Rivanda di ruang kerjanya, (Selasa 20/9/22).
Mendapat kiriman video tersebut, kakak korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Baca Juga: Cabuli Sesama Jenis, Pria di Lampung Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Kasat Reskrim Polres kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan Polres Kubu Raya.
"Untuk SN sudah kami amankan dan sudah kami lakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya" katanya.
Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 Wib.
Saat itu korban sedang di rumahnya yang dalam keadaan sepi. SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN pun melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban melakukan hal tak senonoh.
"Dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban" imbuhnya
Baca Juga: Bangun Rumah Mewah, Pemilik Malah Nyesek Gegara Kondisi Bangunan Dalamnya Absurd
Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Cabuli Sesama Jenis, Pria di Lampung Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
-
Bangun Rumah Mewah, Pemilik Malah Nyesek Gegara Kondisi Bangunan Dalamnya Absurd
-
Ramai di Tiktok! Dugaan Rekaman Nikita Mirzani Minta Diselesaikan Kasusnya ke Ferdy Sambo
-
Jeje Slebew Sewot Dituding Pemeran Video Syur: Jangan Pernah Memfitnah Orang
-
Aksi Ekstrem Pria Bagikan Tutorial Masak Ular Jumbo, Bikin Warganet Ngilu Parah
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional