SuaraKalbar.id - Oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial S bersama seorang ASN berinisial AR dan satu orang lain dari unsur swasta berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin.
"Total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya oknum kades," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Romadu Novelino, di Banjarmasin, Rabu (21/9/2022).
Adapun pasal yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat para tersangka, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novelino mengatakan ketiganya sementara ini tidak dilakukan penahanan atas berbagai alasan penyidik terkait kepentingan penyidikan.
"Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan seperti hari ini ada tiga saksi berinisial M, R, dan H yang merupakan para pemilik lahan dan juga penerima ganti rugi pembebasan lahan," katanya.
Untuk diketahui, proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek multiyears pada tahun 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.
Pada pembangunan fisik bendungan yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula proses pengadaan lahan hingga Kejati menemukan indikasi adanya dugaan korupsi setelah pengembangan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel. Antara
Baca Juga: Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian
Berita Terkait
-
Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian
-
Mendagri Tito: Lukas Enembe Sahabat Lama, Tapi Masalah Hukum Saya Tidak Bisa Ikut Campur
-
Mendagri Luruskan Informasi Terkait SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi PNS
-
Sempat Diamankan, 14 Pendemo Save Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura Dipulangkan
-
Soroti Penangkapan Tersangka Korupsi Gubernur Papua, Mahfud MD: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal