SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Selatan menyita enam unit alat berat jenis ekskavator saat menindak dua lokasi tambang batu bara ilegal masing-masing di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut.
"Dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis (22/9/2022).
Untuk PN ditangkap di lokasi tambang ilegal pada Rabu (31/8) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Sedangkan SL saat melakukan penambangan pada Selasa (6/9) di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Rifa'i mengungkapkan pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto telah memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.
"Semua yang terlibat pasti ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari batu bara yang dikeruk secara tidak sah ini," kata Ifan.
Dirinya menegaskan, tambang ilegal sangatlah meresahkan karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara, juga membahayakan bagi pelakunya sendiri dan juga masyarakat sekitar jika sampai terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya. Antara
Baca Juga: Wanita Renta Tewas Dirampok di Sumut, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Berita Terkait
-
Wanita Renta Tewas Dirampok di Sumut, Pelakunya Anak di Bawah Umur
-
DLH DKI Uji Coba Produksi RDF di TPST Bantargebang, Bisa Hasilkan 750 Ton Batu Bara Ramah Lingkungan
-
Oknum Kades hingga ASN Jadi Tersangka Korupsi Bendungan Tapin Kalsel
-
Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang Ditutup Polisi: Padahal Sudah Sempat Berhenti
-
Polisi Tangkap Penambang Pasir Ilegal dan Sita Belasan Kubik Pasir dalam Kapal Tongkang
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter
-
Rahasia Menjaga Kesehatan-Kebugaran Selama Puasa Ramadan
-
Rahasia Memilih Roti Sehat: Cek 4 Hal Penting Ini Sebelum Membeli