SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Selatan menyita enam unit alat berat jenis ekskavator saat menindak dua lokasi tambang batu bara ilegal masing-masing di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut.
"Dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis (22/9/2022).
Untuk PN ditangkap di lokasi tambang ilegal pada Rabu (31/8) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Sedangkan SL saat melakukan penambangan pada Selasa (6/9) di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Rifa'i mengungkapkan pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto telah memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.
"Semua yang terlibat pasti ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari batu bara yang dikeruk secara tidak sah ini," kata Ifan.
Dirinya menegaskan, tambang ilegal sangatlah meresahkan karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara, juga membahayakan bagi pelakunya sendiri dan juga masyarakat sekitar jika sampai terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya. Antara
Baca Juga: Wanita Renta Tewas Dirampok di Sumut, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Berita Terkait
-
Wanita Renta Tewas Dirampok di Sumut, Pelakunya Anak di Bawah Umur
-
DLH DKI Uji Coba Produksi RDF di TPST Bantargebang, Bisa Hasilkan 750 Ton Batu Bara Ramah Lingkungan
-
Oknum Kades hingga ASN Jadi Tersangka Korupsi Bendungan Tapin Kalsel
-
Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang Ditutup Polisi: Padahal Sudah Sempat Berhenti
-
Polisi Tangkap Penambang Pasir Ilegal dan Sita Belasan Kubik Pasir dalam Kapal Tongkang
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Majukan Negeri Lewat Akselerasi KUR & Penguatan Komoditas Daerah Kalbar
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun