SuaraKalbar.id - Bareskrim Mabes Polri menetapkan pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) berinisial So sebagai tersangka kepemilikan 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp 1,4 miliar. Hal itu disampaikan irektur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.
Ia menuturkan, tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat kerangan sah.
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (25/9/2022).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim Mabes Polri pada 7 September 2022 kemarin menemukan sebuah truk dengan nomor polisi (Nopol) S 8932 NC. Mobil itu disebut milik CV SMA.
Baca Juga: Polri Sebut 26 Juta Dokumen Dibocorkan Peretas Data Usang
Kendaraan itu didapat tengah mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan KM 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
“Setelah dilakukan pengecekan muatan kayu olahan itu milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan pada 5 September 2022 sehingga dokumen itu tidak sah,” ujarnya.
Menurutnya, CV RGI telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan modus menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu–Kayu Olahan (SKSHHK-KO) secara berulang-ulang.
“Dalam hal ini kami telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang akhirnya menetapkan So sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan kayu olahan secara ilegal,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyita 2 unit truk sebagai sarana mengangkut kayu olahan ilegal. Lalu, menyita sebanyak 1.050 meter kubik kayu olahan jenis bengkirai, kapur, meranti, dan keruing.
Baca Juga: Polri Sebut Sebanyak 26 Juta dokumen yang Diduga Bocor Merupakan Data Usang
Tersangka diancam Pasal 88 ayat (2) huruf A Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Berita Terkait
-
KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura
-
Tak Perlu Pensil Alis, Cuma Butuh 2 Rempah Dapur Ini buat Bikin Alis Makin Tebal
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Hukum Pakai Minyak Kayu Putih Saat Puasa, Batal atau Tidak?
-
Soal Dokumen Rahasia Hasto, Connie Bakrie Tegaskan Pentingnya Menjaga Kepercayaan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California