SuaraKalbar.id - Bareskrim Mabes Polri menetapkan pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) berinisial So sebagai tersangka kepemilikan 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp 1,4 miliar. Hal itu disampaikan irektur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.
Ia menuturkan, tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat kerangan sah.
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (25/9/2022).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim Mabes Polri pada 7 September 2022 kemarin menemukan sebuah truk dengan nomor polisi (Nopol) S 8932 NC. Mobil itu disebut milik CV SMA.
Kendaraan itu didapat tengah mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan KM 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
“Setelah dilakukan pengecekan muatan kayu olahan itu milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan pada 5 September 2022 sehingga dokumen itu tidak sah,” ujarnya.
Menurutnya, CV RGI telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan modus menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu–Kayu Olahan (SKSHHK-KO) secara berulang-ulang.
“Dalam hal ini kami telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang akhirnya menetapkan So sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan kayu olahan secara ilegal,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyita 2 unit truk sebagai sarana mengangkut kayu olahan ilegal. Lalu, menyita sebanyak 1.050 meter kubik kayu olahan jenis bengkirai, kapur, meranti, dan keruing.
Baca Juga: Polri Sebut 26 Juta Dokumen Dibocorkan Peretas Data Usang
Tersangka diancam Pasal 88 ayat (2) huruf A Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak