SuaraKalbar.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan 20 sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Arli Buchari kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Ruang Pontive Center, Jumat (23/9/2022).
Selain penyerahan sertifikat aset Pemkot Pontianak, peta Zona Nilai Tanah (ZNT) juga turut diserahkan bersama Kelurahan Lengkap dalam peta pertanahan di Kota Pontianak.
Edi menjelaskan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset yang dikuasai Pemkot Pontianak. Maupun, yang belum dikuasai tetapi menjadi milik Pemkot Pontianak.
Diakuinya, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi. Di antaranya, ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.
Baca Juga: Ngerasa Susah Tidur atau Insomnia? Nih Coba Resep Minuman Penenang ala JSR dr Zaidul Akbar
“Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak,” jelasnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Pemkot Pontianak telah menjalin kerjasama dengan BPN Kota Pontianak sejak 2020 dalam rangka penetapan ZNT dan sertifikasi aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Pontianak terutama yang belum bersertifikat.
Selain itu, peta lengkap bidang di beberapa kelurahan juga diserahkan oleh BPN Kota Pontianak. Dengan adanya peta ZNT itu akan memudahkan dalam menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai dasar patokannya.
“Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan,” terangnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Arli Buchari juga ikut memberikan penjelasan. Ia menerangkan, hari ini dirinya bersama Wali Kota Pontianak menandatangani perjanjian kerjasama peta ZNT serta penyerahan aset berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemkot Pontianak yang telah disertifikasi.
“Untuk tahun 2022 ini diserahkan 20 sertifikat. Kemudian selanjutnya menyusul sertifikat-sertifikat lainnya yang saat ini masih dalam proses,” terangnya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi semakin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.
“Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif,” imbuhnya.
Berkaitan dengan peta ZNT, Arli menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.
ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat imajiner, ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Selain itu juga mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya, berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.
“Informasi yang ditampilkan ZNT adalah tanah dalam keadaan kosong atau tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat di atasnya,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Link Download Sertifikat SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN!
-
Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Hardjuno: Bukti Serius Lawan Korupsi
-
Melihat 'Jeroan' Bank INA Milik Salim Group yang Alami Lonjakan Kredit Bermasalah
-
Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset
-
Capek Kerja Gegara Gaji Gak 'Worth It', Wanita Ini Malah Dapet Aset Tak Terduga dari Sang Ayah
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Beku Ilegal di Pontianak
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi