Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 27 September 2022 | 15:48 WIB
Petugas Kepolisian melakukan memeriksa sebuah mobil tangki yang disupiri oleh UD membawa BBM jenis Solar diduga Ilegal.[Suara.com/Diko Eno]

"Informasi dari tersangka BBM solar yang diangkut ini adalah BBM subsidi yang didapat dari pengepul di wilayah Kota Pontianak, yakni Kecamatan Pontianak Utara,"terangnya.

Pihaknya, sambung Rahmat, tidak hanya sampai berhenti di sopir saja, melainkan mengejar yang lainnya seperti apa yang sudah dibeberkan oleh sopir dalam BAP.

Polres Sekadau juga akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar serta Polresta Pontianak untuk melakukan penanganan para DPO terkait BBM jenis solar yang diduga keberadaan nya di Kota Pontianak.

"Kita sudah berusaha melakukan pengejaran terhadap pemodal, dan yang menyuruh sopir ini membawa BBM subsidi jenis solar untuk dijual ke industri tersebut, hari ini saya keluarkan surat perintah penangkapan, dan kita terbitkan Daftar pencarian orang (DPO) untuk mereka yang belum tertangkap, identitas mereka sudah kita kantongi,"pungkasnya.

Baca Juga: Anies Jajal Jadi Sopir Angkot Jelang Lengser, Antar Emak-emak ke Pasar


Kontributor: Diko Eno

Load More