SuaraKalbar.id - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dikeluhkan tidak memenuhi hak para karyawannya.
Untuk itu, Sekda Landak Vinsensius, meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
"Hari ini, saya bersama Inspektur Kabupaten Landak Heri Adiwijaya, melaksanakan monitoring dan evaluasi tentang Pelayanan di DPMPTSPTK Kabupaten Landak dan Dinas Dukcapil Kabupaten Landak," ucapVisencius di Ngabang, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, monitoring dan evaluasi tentang Pelayanan di DPMPTSPTK Kabupaten Landak terkait pengaduan melalui lapor.id, mengenai hak pekerja seperti THR dan lembur yang tidak tercantum di kontrak kerja.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Raih Juara 3 pada Ajang Sepakbola Hanaro Cup di Korea Selatan
"Mengenai hal ini perusahaan terkait akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi, karena kita berharap agar perusahaan bisa memenuhi setiap hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa tujuannya monitoring dan evaluasi pelayanan di Kantor DUKCAPIL Landak terkait dengan adanya laporan masyarakat di SPAN lapor berkaitan dengan kelangkaan tinta ribbon untuk pencetakan KTP-el.
"Terkait dengan hal tersebut Disdukcapil Kabupaten Landak telah menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa memang kelangkaan tinta ribbon untuk pencetakan KTP-EL menghambat percetakan KTP-EL yang siap untuk di cetak," ujarnyanya.
Vinsensius mengucapkan terima kasih kepada peran aktif masyarakat tentang pelayanan yang ada di pemerintahan kabupaten Landak. Dengan kontrol langsung dari masyarakat Pemerintahan ini akan menjadi lebih baik.
"Pengaduan pelayanan publik melalui sistem SP4N-LAPOR yang pada akhirnya dapat juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Landak," kata Vinsensius. (Antara)
Berita Terkait
-
Pekerja Migran Indonesia Raih Juara 3 pada Ajang Sepakbola Hanaro Cup di Korea Selatan
-
Denmark Akan Pakai Jersey Hitam Polos untuk Suarakan Isu HAM Pekerja Migran di Piala Dunia 2022 Qatar
-
Kenaikan Biaya Hidup di Inggris, Jutaan Orang Terpaksa Kerja Sampingan
-
PN Bandung Digeruduk Ratusan Buruh yang Kena PHK Massal: Jangan Main-main dengan Rakyat Tertindas
-
53 Pekerja Migran Diamankan di Bengkalis, Didominasi Warga Bangladesh
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung