SuaraKalbar.id - Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial EH berusia 71 tahun ditetapkan sebagai tersangka pada peristiwa kecelakaan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia di Sukabumi beberapa waktu lalu.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan olah TKP terkait kecelakaan tersebut.
"Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan ahli. Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai," kata , di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
Tejo mengungkapkan, tersangka yang merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Baca Juga: Ngaku Istri Polisi, Seorang Wanita Balas Sindir Najwa Shihab: Cuma Mbak yang Boleh Kaya Raya
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Lebih lanjut dirinya membeberkan, penetapan tersangka ini juga berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH oleh Dishub Kota Sukabumi dan oleh ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi.
Pada pemeriksaan awal, yang dikhususkan ke ke sistem pengereman dinyatakan baik oleh pihak Mitsubishi dan Dishub yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut layak pakai.
Pihaknya menduga bahwa kecelakaan yang menewaskan tiga korban murni akibat kelalaian EH.
Penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang sempat terjadi beberapa hari lalu tersebut masih dilakukan secara intensif dan profesional.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Kecelakaan, Tidak Selalu Pertanda Buruk
"Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan," katanya pula.
Sebelumnya, tiga Orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus dan angkutan kota di Jalan Raya R.A. Kosasih, depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022)
"Ketiga korban tiba di RSUD R. Syamsudin S.H. Kota Sukabumi sudah dalam kondisi meninggal dunia, kemungkinan para korban kecelakaan lalu lintas ini meninggal di lokasi," kata Kepala Bagian Umum RSUD R. Syamsudin Kota Sukabumi Supriatno.
Ketiga korban meninggal dunia itu diketahui bernama Hapid Mulyana (sopir angkot), Didin (pedagang cakue), dan satu korban lainnya belum diketahui identitasnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan maut itu bermula saat minibus Mitsubhisi Expander bernomor polisi F 1349 OJ yang dikemudikan seorang wanita berinisial EH melaju dengan kecepatan cukup tinggi dari arah Perumahan Pesona Cibeureum Permai menuju arah Jalan Raya R.A. Kosasih, Desa/Kecamatan Sukaraja.
Saat hendak keluar perumahan, kondisi minibus tidak terkendali dan sempat menabrak palang pintu penjagaan. Pada saat bersamaan di Jalan Raya R.A. Kosasih dari arah Kota Sukabumi menuju Kecamatan Sukaraja melaju sebuah angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja bernopol F 1959 TZ yang dikemudikan Hapid Suryana.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ngaku Istri Polisi, Seorang Wanita Balas Sindir Najwa Shihab: Cuma Mbak yang Boleh Kaya Raya
-
5 Arti Mimpi Kecelakaan, Tidak Selalu Pertanda Buruk
-
Sepanjang 2022, Rp 50 Miliar Santunan Disalurkan Kepada Korban Kecelakaan di Sumbar
-
Anggota DPRD Palembang Memukul Wanita di SPBU Segera Jalani Sidang
-
Paling Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita, Urgensi Ilmu Agama bagi Muslimah
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!