SuaraKalbar.id - Seorang oknum wartawan media online ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, mengatakan oknum wartawan tersebut ialah SE (40), warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
"Yang bersangkutan ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu, setelah melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.
Dirinya mengungkapkan, modus yang digunakan oknum wartawan ini dalam menjalankan aksinya ialah dengan mengaku bertugas sebagai wartawan salah satu media online.
Selanjutnya, tersangka kerap berkeliling desa untuk mengonfirmasi berbagai temuan-temuan kasus.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 juta, kartu pers, baju dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, dan buku kuitansi.
Kapolsek Bermani Ulu menyampaikan tersangka mengancam korban akan memberitakan dugaan penggelapan sapi yang diberikan kepada kelompok tani tersebut.
"padahal sudah dijawab oleh korban itu tidak benar dan kemudian tersangka meminta uang Rp3,5 juta," katanya pula.
Korban yang merasa ketakutan kemudian memberikan uang Rp2,5 juta dan sisanya akan dibayar hari itu.
Baca Juga: Bupati Aceh Barat Ingatkan Kepala Desa Tidak Poligami
Korban selanjutnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bermani Ulu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Desa Turan Baru.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat petugas penyidik dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Adanya kejadian ini disesalkan Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda, dan mendesak petugas kepolisian mengusut kasusnya hingga tuntas, sehingga nantinya tidak ada lagi oknum wartawan yang terlibat perbuatan melanggar hukum dan kode etik jurnalistik.
Sebelumnya, tersangka SE ini tercatat sebagai Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan yang terpilih pada 2016 lalu, namun pada 2018 diberhentikan pemda setempat karena dilaporkan warga ijazah yang digunakannya mencalonkan diri sebagai kades adalah palsu. (Antara)
Berita Terkait
-
Bupati Aceh Barat Ingatkan Kepala Desa Tidak Poligami
-
Video Puan Maharani Tanam Padi Tapi Maju Dicibir Netizen
-
Polres Wonosobo Mulai Petakan Wilayah Rawan pada Pilkades Serentak Oktober 2022
-
Puan Maharani Bantu Petani Tanam Padi, Gerakannya Jadi Sorotan Netizen: Maju Disaat Gak Tepat
-
Bukan Nandur Alias Nanam Mundur, Puan Maharani Justru Kebalikannya, Tanam Padi tapi Jalannya Maju
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
Terkini
-
Fee Based Income BRI Tumbuh dari Layanan AgenBRILink Inklusif
-
Rekomendasi Hampers Cangkir Pilihan Online
-
7 Fakta Grup Facebook Gay di Pontianak yang Bikin Heboh Netizen
-
Asal-usul Nama Pontianak dan Kisah Mistis di Baliknya
-
Mengenal Lebih Dekat Suku Dayak: Tradisi, Adat, dan Warisan Budaya Kalimantan Barat