Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 30 September 2022 | 08:00 WIB
Penjabat Gubernur Papua Barat paulus Waterpauw. [Antara]

SuaraKalbar.id - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengakau bersedih atas status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Dalam hati ini saya menangis melihat masyarakat yang ditinggal pemimpinnya tanpa bertanggung jawab. Sedih hati kita ini. Dan bikin malu menurut saya," kata Paulus kepada awak media Kamis (29/9/2022).

Untuk itu, dirinya menyarankan kepada Lukas Enembe untuk mundur dari jabatannya.

"Apalagi hedonisme yang ditunjukkan dengan cara menghabis-habiskan uang rakyat. Menurut saya tidak pantas menjadi pemimpin itu. Lebih baik dia mundur saja daripada nanti dia ditangkap KPK," katanya.

Baca Juga: Soal Capres-Cawapres dan Arah Koalisi Demokrat, Keputusan di Tangan SBY dan AHY

Mantan Kapolda Papua itu menekankan bahwa saran yang disampaikannya datang dari suara sebagai sesama Orang Asli Papua tanpa ada dorongan dari pihak lain.

Paulus menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, setelah namanya disebut-sebut terlibat dalam upaya kriminalisasi dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe.

Paulus juga menerangkan kembali duduk perkara mengenai pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Papua menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia pada 21 Mei 2021.

Dirinya menyampaikan bahwa pengajuan namanya itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Itu dari Golkar, Airlangga sendiri yang datang ke sana mengatakan bahwa calon kami pengganti almarhum Klemen Tinal sebagai Ketua DPD Golkar (Papua) adalah Paulus Waterpauw. Itu sesungguhnya hak Golkar untuk Wagub, bukan hak (Partai) Demokrat," katanya.

Baca Juga: Persewar Waropen vs Persipura, Panpel Siapkan 7000 Tiket

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 dan 26 September 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, memastikan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe meski ia tidak menyebut secara rinci jadwal yang dimaksud. (Antara)

Load More