Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 30 September 2022 | 12:32 WIB
Tangkapan layar kejadian kecelakaan di Jalan Sultan Syahril Tanjung Laut Indah/ Ist- Klik Kaltim.

SuaraKalbar.id - Seorang kakek-kakek terkapar di Jalan Sultan Syahril, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang usai ditabrak pemotor saat hendak menyebrang pada Rabu (28/9/2022).

Akibat kecelakaan tersebut, korban dilarikan ke RS Amalia karena mendapat luka di bagian kepala dan kaki.

Belakangan diketahui pemotor yang menabrak kakek tersebut merupakan anak di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengendarai (SIM).

Atas peristiwa tersebut, saat ini Satlantas Polres Bontang memediasi antara penabrak dan keluarga korban.

Baca Juga: Menabrak Pohon, Sebuah Mobil Terbalik di Pattimura, Salah Satu Penumpangnya Masih Bayi

Sehubungan dengan penabrak yang merupakan anak dibawah umur, maka anak tersebut diminta wajib lapor dan didampingi oleh orang tuanya ke Polantas.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengungkapkan bahwa pengendara motor masih berusia 14 Tahun berinisial R warga Tanjung Laut.

Sementara itu, motor pengendara yang digunakan pada saat kecelakaan tersebut, saat ini sudah diamankan di Polres Bontang.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa orang tua R bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.

"Kami usahakan mediasi. Sementara R anak dibawah umur diminta wajib lapor bersama dengan orang tuanya. Mereka siap mengganti rugi proses pengobatan korban," ungkap AKP Edy Haruna, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Polsek Plered Purwakarta Digeruduk Emak-emak, Ada Apa?

Adapun korban, hingga saat ini masih dalan perawatan di RS Amalia. Kondisi terkini dikatakan Edy Haruna proses pemulihan.

Agar tidak terjadi hal serupa, Polantas meminta kepada orang tua agar tidak memberikan akses motor kepada anak yang belum memiliki SIM.

Karena hal tersebut dapat berbahaya dan jelas dikatakan sebagai pelanggaran.
Apalagi, diusia yang masih sangat muda emosi nya belum bisa dikontrol dan dapat berakibat fatal dijalan raya.

"Sudah cukup memberikan motor kepada anak yang belum memiliki SIM. Karena selain melanggar aturan, bisa menyebabkan kecelakaan dan berakibat adanya korban jiwa," katanya melansir klikkaltim.com jejaring suara.com.

Load More