SuaraKalbar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menerangkan KPU tak berhak memberikan sanksi admisitratif apabila ada Partai Politik (Parpol) yang sengaja mencatut nama seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk menjadi anggota Partai tersebut.
Menurutnya, KPU hanya dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar warga cepat menanggapi dan memberi laporan apabila bukan menjadi salah satu anggota partai politik kepada KPU.
"Masalah sanksi bukan wewenang kami, kami hanya menginformasikan kepada masyarakat yang tidak menjadi bagian partai politik silahkan memberikan tanggapan masyarakat," terangnya kepada suara.com di Kubu Raya, Rabu (5/10/2022).
Namun, Warga bisa melakukan kroscek secara mandiri untuk mengetahui apakah namanya masuk dalam sipol, padahal yang bersangkutan tidak merasa dari bagian partai itu.
"Warga yang namanya masuk dalam sipol padahal yang bersangkutan tidak merasa dari bagian partai itu bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan dengan memberikan tanggapan masyarakat,"katanya.
Adapun langkah tersebut bisa dilakukan dengan mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, nanti akan muncul kolom untuk memasukkan NIK, kemudian masukkan NIK lalu Klik "Cari".
Untuk sanksi yang akan diberikan terhadap Parpol yang melakukan pencantuman anggota secara ilegal, menurutnya, berdasarkan tahapan PKPU 4 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran.
"Tetapi ketika masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis nanti di sistem informasi partai politik (sipol) mereka akan dihapus," sambungnya.
Menanggapi perihal maraknya pencatutan nama warga sebagai anggota parpol, dirinya menyebut berdasarkan hasi klarifikasi, sudah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar partai untuk menghapus nama warga yang bersangkutan.
Baca Juga: Viral Politik Uang tak Laku saat Adik Gus Baha Menangi Pilkades Narukan Rembang
"Yang datang ke KPU itu untuk memberikan klarifikasi, setelah mereka melakukan tanggapan masyarakat namanya kan terdaftar, lalu diturunkan oleh KPU RI kami panggil langsung dengan partainya. Sehingga kalau mereka menyatakan bukan dari partai dan bertanda tangan melalui BA dan juga dari partai politik tersebut melalui NO nya,"lanjutnya.
"Data ini kami upload kembali, dan yang berhak mencoret nama itu dari partai politik tersebut," lanjut Karyadi.
Sebelumnya, sebanyak 104 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena merasa nama mereka dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kota Pontianak, Julhaimi di Pontianak, Selasa (4/10/2022).
"Sesuai dengan aturan PKPU No. 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara online dan offline, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol," katanya.
Menurut Julhaimi, dengan diberikannya peluang itu, maka masyarakat yang merasa tidak menjadi pengurus parpol bisa melapor ke KPU.
Berita Terkait
-
Viral Politik Uang tak Laku saat Adik Gus Baha Menangi Pilkades Narukan Rembang
-
Video TNI di Pontianak Bantu Emak-Emak Perbaiki Motor Mogok, Netizen: Banyak Perbuatan Baik Gak Viral
-
Sindir KPK Bermain Politik Praktis, Mantan Jubir KPK Banjir Nyinyiran Warganet
-
Kisah PMI asal Purworejo Berhasil Pulang Usai 17 Tahun Ditahan Majikan Tanpa Dibayar di Malaysia
-
Turut Berduka Soal Tragedi Kanjuruhan, Netizen Puji Prabowo Subianto yang Tak Pamer Tampang
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah