Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:23 WIB
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Sehingga, kata Julhaimi, hingga saat ini tercatat 104 orang yang merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.

"Sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2022 dan Surat Dins No. 670 tahun 2022 KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan secara online ataupun offline jika namanya dicatut sebagai pengurus parpol," katanya lagi.

Kebanyakan masyarakat yang namanya dicatut sebagai pengurus parpol, kata Julhaimin, yakni yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan tenaga kesehatan.

Dia menambahkan, dari sebanyak 104 laporan itu, yakni sebanyak 46 orang sudah terverifikasi, dan sisanya 58 orang belum terverifikasi.

Baca Juga: Viral Politik Uang tak Laku saat Adik Gus Baha Menangi Pilkades Narukan Rembang

Dirinya kemudian mengimbau, bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut bisa melaporkan balik parpol yang mencatut nama tersebut.

Adapun menurut Julhaimi, perjalanan parpol untuk atau hingga dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 masih cukup panjang sehingga berbagai tahapan itu harus dilalui oleh parpol sampai dinyatakan oleh KPU RI sebagai peserta pemilu.

Kontributor: Diko Eno

Load More