Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:08 WIB
Dua pencuri pagar makam di Kubu Raya (huas_reskkr)

"nantinya kedua pelaku ini akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun" tegas Rivanda.

Load More