SuaraKalbar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menerangkan KPU tak berhak memberikan sanksi admisitratif apabila ada Partai Politik (Parpol) yang sengaja mencatut nama seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk menjadi anggota Partai tersebut.
Menurutnya, KPU hanya dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar warga cepat menanggapi dan memberi laporan apabila bukan menjadi salah satu anggota partai politik kepada KPU.
"Masalah sanksi bukan wewenang kami, kami hanya menginformasikan kepada masyarakat yang tidak menjadi bagian partai politik silahkan memberikan tanggapan masyarakat," terangnya kepada suara.com di Kubu Raya, Rabu (5/10/2022).
Namun, Warga bisa melakukan kroscek secara mandiri untuk mengetahui apakah namanya masuk dalam sipol, padahal yang bersangkutan tidak merasa dari bagian partai itu.
Baca Juga: Viral Politik Uang tak Laku saat Adik Gus Baha Menangi Pilkades Narukan Rembang
"Warga yang namanya masuk dalam sipol padahal yang bersangkutan tidak merasa dari bagian partai itu bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan dengan memberikan tanggapan masyarakat,"katanya.
Adapun langkah tersebut bisa dilakukan dengan mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, nanti akan muncul kolom untuk memasukkan NIK, kemudian masukkan NIK lalu Klik "Cari".
Untuk sanksi yang akan diberikan terhadap Parpol yang melakukan pencantuman anggota secara ilegal, menurutnya, berdasarkan tahapan PKPU 4 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran.
"Tetapi ketika masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis nanti di sistem informasi partai politik (sipol) mereka akan dihapus," sambungnya.
Menanggapi perihal maraknya pencatutan nama warga sebagai anggota parpol, dirinya menyebut berdasarkan hasi klarifikasi, sudah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar partai untuk menghapus nama warga yang bersangkutan.
Baca Juga: Sindir KPK Bermain Politik Praktis, Mantan Jubir KPK Banjir Nyinyiran Warganet
"Yang datang ke KPU itu untuk memberikan klarifikasi, setelah mereka melakukan tanggapan masyarakat namanya kan terdaftar, lalu diturunkan oleh KPU RI kami panggil langsung dengan partainya. Sehingga kalau mereka menyatakan bukan dari partai dan bertanda tangan melalui BA dan juga dari partai politik tersebut melalui NO nya,"lanjutnya.
"Data ini kami upload kembali, dan yang berhak mencoret nama itu dari partai politik tersebut," lanjut Karyadi.
Sebelumnya, sebanyak 104 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena merasa nama mereka dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kota Pontianak, Julhaimi di Pontianak, Selasa (4/10/2022).
"Sesuai dengan aturan PKPU No. 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara online dan offline, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol," katanya.
Menurut Julhaimi, dengan diberikannya peluang itu, maka masyarakat yang merasa tidak menjadi pengurus parpol bisa melapor ke KPU.
Sehingga, kata Julhaimi, hingga saat ini tercatat 104 orang yang merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.
"Sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2022 dan Surat Dins No. 670 tahun 2022 KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan secara online ataupun offline jika namanya dicatut sebagai pengurus parpol," katanya lagi.
Kebanyakan masyarakat yang namanya dicatut sebagai pengurus parpol, kata Julhaimin, yakni yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan tenaga kesehatan.
Dia menambahkan, dari sebanyak 104 laporan itu, yakni sebanyak 46 orang sudah terverifikasi, dan sisanya 58 orang belum terverifikasi.
Dirinya kemudian mengimbau, bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut bisa melaporkan balik parpol yang mencatut nama tersebut.
Adapun menurut Julhaimi, perjalanan parpol untuk atau hingga dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 masih cukup panjang sehingga berbagai tahapan itu harus dilalui oleh parpol sampai dinyatakan oleh KPU RI sebagai peserta pemilu.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Mengenal Asal Usul Serangan Fajar, Praktik Politik Uang yang Merusak Demokrasi
-
Cegah Politik Uang, Relawan Bobby-Surya Patroli Semua TPS di Sumut
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya
-
Jubir Bantah Bobby Nasution-Surya Politik Uang dan Pengerahan Perangkat Pemerintah
-
Janji Menguap Kampanye dan Masyarakat yang Tetap Mudah Percaya
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities