SuaraKalbar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menerangkan KPU tak berhak memberikan sanksi admisitratif apabila ada Partai Politik (Parpol) yang sengaja mencatut nama seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk menjadi anggota Partai tersebut.
Menurutnya, KPU hanya dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar warga cepat menanggapi dan memberi laporan apabila bukan menjadi salah satu anggota partai politik kepada KPU.
"Masalah sanksi bukan wewenang kami, kami hanya menginformasikan kepada masyarakat yang tidak menjadi bagian partai politik silahkan memberikan tanggapan masyarakat," terangnya kepada suara.com di Kubu Raya, Rabu (5/10/2022).
Namun, Warga bisa melakukan kroscek secara mandiri untuk mengetahui apakah namanya masuk dalam sipol, padahal yang bersangkutan tidak merasa dari bagian partai itu.
"Warga yang namanya masuk dalam sipol padahal yang bersangkutan tidak merasa dari bagian partai itu bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan dengan memberikan tanggapan masyarakat,"katanya.
Adapun langkah tersebut bisa dilakukan dengan mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, nanti akan muncul kolom untuk memasukkan NIK, kemudian masukkan NIK lalu Klik "Cari".
Untuk sanksi yang akan diberikan terhadap Parpol yang melakukan pencantuman anggota secara ilegal, menurutnya, berdasarkan tahapan PKPU 4 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran.
"Tetapi ketika masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis nanti di sistem informasi partai politik (sipol) mereka akan dihapus," sambungnya.
Menanggapi perihal maraknya pencatutan nama warga sebagai anggota parpol, dirinya menyebut berdasarkan hasi klarifikasi, sudah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar partai untuk menghapus nama warga yang bersangkutan.
Baca Juga: Viral Politik Uang tak Laku saat Adik Gus Baha Menangi Pilkades Narukan Rembang
"Yang datang ke KPU itu untuk memberikan klarifikasi, setelah mereka melakukan tanggapan masyarakat namanya kan terdaftar, lalu diturunkan oleh KPU RI kami panggil langsung dengan partainya. Sehingga kalau mereka menyatakan bukan dari partai dan bertanda tangan melalui BA dan juga dari partai politik tersebut melalui NO nya,"lanjutnya.
"Data ini kami upload kembali, dan yang berhak mencoret nama itu dari partai politik tersebut," lanjut Karyadi.
Sebelumnya, sebanyak 104 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena merasa nama mereka dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kota Pontianak, Julhaimi di Pontianak, Selasa (4/10/2022).
"Sesuai dengan aturan PKPU No. 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara online dan offline, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol," katanya.
Menurut Julhaimi, dengan diberikannya peluang itu, maka masyarakat yang merasa tidak menjadi pengurus parpol bisa melapor ke KPU.
Berita Terkait
-
Viral Politik Uang tak Laku saat Adik Gus Baha Menangi Pilkades Narukan Rembang
-
Video TNI di Pontianak Bantu Emak-Emak Perbaiki Motor Mogok, Netizen: Banyak Perbuatan Baik Gak Viral
-
Sindir KPK Bermain Politik Praktis, Mantan Jubir KPK Banjir Nyinyiran Warganet
-
Kisah PMI asal Purworejo Berhasil Pulang Usai 17 Tahun Ditahan Majikan Tanpa Dibayar di Malaysia
-
Turut Berduka Soal Tragedi Kanjuruhan, Netizen Puji Prabowo Subianto yang Tak Pamer Tampang
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite