SuaraKalbar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menerangkan KPU tak berhak memberikan sanksi admisitratif apabila ada Partai Politik (Parpol) yang sengaja mencatut nama seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk menjadi anggota Partai tersebut.
Menurutnya, KPU hanya dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar warga cepat menanggapi dan memberi laporan apabila bukan menjadi salah satu anggota partai politik kepada KPU.
"Masalah sanksi bukan wewenang kami, kami hanya menginformasikan kepada masyarakat yang tidak menjadi bagian partai politik silahkan memberikan tanggapan masyarakat," terangnya kepada suara.com di Kubu Raya, Rabu (5/10/2022).
Namun, Warga bisa melakukan kroscek secara mandiri untuk mengetahui apakah namanya masuk dalam sipol, padahal yang bersangkutan tidak merasa dari bagian partai itu.
Baca Juga: Viral Politik Uang tak Laku saat Adik Gus Baha Menangi Pilkades Narukan Rembang
"Warga yang namanya masuk dalam sipol padahal yang bersangkutan tidak merasa dari bagian partai itu bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan dengan memberikan tanggapan masyarakat,"katanya.
Adapun langkah tersebut bisa dilakukan dengan mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, nanti akan muncul kolom untuk memasukkan NIK, kemudian masukkan NIK lalu Klik "Cari".
Untuk sanksi yang akan diberikan terhadap Parpol yang melakukan pencantuman anggota secara ilegal, menurutnya, berdasarkan tahapan PKPU 4 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran.
"Tetapi ketika masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis nanti di sistem informasi partai politik (sipol) mereka akan dihapus," sambungnya.
Menanggapi perihal maraknya pencatutan nama warga sebagai anggota parpol, dirinya menyebut berdasarkan hasi klarifikasi, sudah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar partai untuk menghapus nama warga yang bersangkutan.
Baca Juga: Sindir KPK Bermain Politik Praktis, Mantan Jubir KPK Banjir Nyinyiran Warganet
"Yang datang ke KPU itu untuk memberikan klarifikasi, setelah mereka melakukan tanggapan masyarakat namanya kan terdaftar, lalu diturunkan oleh KPU RI kami panggil langsung dengan partainya. Sehingga kalau mereka menyatakan bukan dari partai dan bertanda tangan melalui BA dan juga dari partai politik tersebut melalui NO nya,"lanjutnya.
Berita Terkait
-
Jalan Terjal Politik Ki Hajar Dewantara: Radikal Tanpa Meninggalkan Akal
-
Pemikiran Ki Hadjar Dewantara dalam Menghadapi Tantangan Politik Indonesia
-
Bukber dengan Jokowi di Istana Bukan Silaturahmi Biasa, Prabowo Sengaja Ingin Tunjukan Kedekatan?
-
Bhima Yudhistira Jelaskan Pengaruh UU TNI Terhadap Anjloknya Ekonomi Indonesia
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran