SuaraKalbar.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi kanjuruhan tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL).
Sementara itu, 5 tersangka lainnya adalah AH panpel, SS security officer. Kemudian ada Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Diketahui, tragedi kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya usai pda Sabtu (1/10/2022) malam.
Waktu penyelenggaraan tersebut sempat menjadi perbincangan publik karena berlangsung pada malam hari.
Bahkan diketahui sempat ada surat-menyurat antara beberapa pihak yang meminta jadwal permainan yang dimajukan.
Pada tanggal 12 September 2022, panitia pelaksana pertandingan Arema FC diketahui mengirim surat kepada PT LIB yang berisi permintaan perubahan waktu dimulainya pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Senada dengan Panpel Arema FC, pada tanggal 18 September 2022, Polres Malang juga melayangkan surat ke Panpel yang berisi permintaan agar membuat surat kepada PT LIB untuk meminta pertandingan dimajukan di sore hari, yaitu pada pukul 15.30 WIB dengan alasan keamanan.
Baca Juga: Resmi, Kapolri Umumkan 6 Orang Tersangka, Direktur PT LIB hingga 3 Polisi
Namun pada tanggal 19 September 2022, PT LIB diketahui melayangkan surat balasan yang berisi pernyataan agar pertandingan dimulai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Artinya, PT LIB tidak mengabulkan permintaan pengajuan jadwal dari Polres Malang dan Panpel Arema FC.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa PT LIB mengambil keputusan tersebut berdasarkan dari hasil koordinasi dengan PSSI dan pihak pemegang hak siar.
Namun begitu, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian apakah penetapan AHL sebagai tersangka berhubungan dengan penolakan PT LIB untuk memajukan pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada waktu itu atau tidak.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi, Kapolri Umumkan 6 Orang Tersangka, Direktur PT LIB hingga 3 Polisi
-
Resmi, Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Dirut LIB dan Kabag Ops Polres Malang Resmi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Terungkap! Ini Dua Sosok yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
-
Tragedi Kanjuruhan Jadi Perhatian Seniman di Jakarta dan Jawa Timur
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan