SuaraKalbar.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi kanjuruhan tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL).
Sementara itu, 5 tersangka lainnya adalah AH panpel, SS security officer. Kemudian ada Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Diketahui, tragedi kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya usai pda Sabtu (1/10/2022) malam.
Waktu penyelenggaraan tersebut sempat menjadi perbincangan publik karena berlangsung pada malam hari.
Bahkan diketahui sempat ada surat-menyurat antara beberapa pihak yang meminta jadwal permainan yang dimajukan.
Pada tanggal 12 September 2022, panitia pelaksana pertandingan Arema FC diketahui mengirim surat kepada PT LIB yang berisi permintaan perubahan waktu dimulainya pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Senada dengan Panpel Arema FC, pada tanggal 18 September 2022, Polres Malang juga melayangkan surat ke Panpel yang berisi permintaan agar membuat surat kepada PT LIB untuk meminta pertandingan dimajukan di sore hari, yaitu pada pukul 15.30 WIB dengan alasan keamanan.
Baca Juga: Resmi, Kapolri Umumkan 6 Orang Tersangka, Direktur PT LIB hingga 3 Polisi
Namun pada tanggal 19 September 2022, PT LIB diketahui melayangkan surat balasan yang berisi pernyataan agar pertandingan dimulai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Artinya, PT LIB tidak mengabulkan permintaan pengajuan jadwal dari Polres Malang dan Panpel Arema FC.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa PT LIB mengambil keputusan tersebut berdasarkan dari hasil koordinasi dengan PSSI dan pihak pemegang hak siar.
Namun begitu, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian apakah penetapan AHL sebagai tersangka berhubungan dengan penolakan PT LIB untuk memajukan pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada waktu itu atau tidak.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi, Kapolri Umumkan 6 Orang Tersangka, Direktur PT LIB hingga 3 Polisi
-
Resmi, Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Dirut LIB dan Kabag Ops Polres Malang Resmi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Terungkap! Ini Dua Sosok yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
-
Tragedi Kanjuruhan Jadi Perhatian Seniman di Jakarta dan Jawa Timur
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal