SuaraKalbar.id - Seorang kepala desa resmi ditahan Polres Gorontalo Utara karena menjadi tersangka korupsi dana desa di daerah itu.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, mengatakan penahanan telah dilakukan sejak Sabtu, (8/10) setelah melalui proses pemeriksaan lengkap yang dilakukan pada Jumat, (7/10).
"Tersangka berinisial AA adalah kepala desa di wilayah Kecamatan Anggrek. Yang diduga melakukan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2019," ujar di Gorontalo, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa tersebut telah memenuhi unsur sehingga penahanan dilakukan.
"Saat ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan untuk melengkapi seluruh berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Pooe, mengungkapkan bahwa hasil penghitungan kerugian negara yang menjadi kewajiban pihak Inspektorat telah disampaikan ke pihak Polres, berdasarkan hasil pemeriksaan dana desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Seperti di Tahun Anggaran 2019, kata Sjamsul, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan perlakuan yang bersangkutan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp340 juta dari total dana desa mencapai Rp700 juta lebih.
"Seluruh data telah kami sampaikan ke pihak kepolisian. Saat ini yang bersangkutan telah ditangani oleh Polres sehingga kami sangat menghargai proses itu," ujarnyanya.
Yang pasti, Inspektorat telah menyerahkan keperluan data sesuai hasil penghitungan yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan. (Antara)
Baca Juga: Ngaku Wartawan, Empat Pria Ditangkap Polres Purwakarta, Modusnya Begini
Berita Terkait
-
Ngaku Wartawan, Empat Pria Ditangkap Polres Purwakarta, Modusnya Begini
-
Tito Karnavian Jadi Tersangka KPK, Tumpukan Uang Ini Bukti Kejahatannya, Benarkah?
-
Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober
-
Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi
-
Pemuda Gorontalo Jaga dan Lestarikan Bahasa Daerah Lewat Komik, Lagu, dan Boneka
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
Terkini
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal