SuaraKalbar.id - Seorang kepala desa resmi ditahan Polres Gorontalo Utara karena menjadi tersangka korupsi dana desa di daerah itu.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, mengatakan penahanan telah dilakukan sejak Sabtu, (8/10) setelah melalui proses pemeriksaan lengkap yang dilakukan pada Jumat, (7/10).
"Tersangka berinisial AA adalah kepala desa di wilayah Kecamatan Anggrek. Yang diduga melakukan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2019," ujar di Gorontalo, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa tersebut telah memenuhi unsur sehingga penahanan dilakukan.
"Saat ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan untuk melengkapi seluruh berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Pooe, mengungkapkan bahwa hasil penghitungan kerugian negara yang menjadi kewajiban pihak Inspektorat telah disampaikan ke pihak Polres, berdasarkan hasil pemeriksaan dana desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Seperti di Tahun Anggaran 2019, kata Sjamsul, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan perlakuan yang bersangkutan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp340 juta dari total dana desa mencapai Rp700 juta lebih.
"Seluruh data telah kami sampaikan ke pihak kepolisian. Saat ini yang bersangkutan telah ditangani oleh Polres sehingga kami sangat menghargai proses itu," ujarnyanya.
Yang pasti, Inspektorat telah menyerahkan keperluan data sesuai hasil penghitungan yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan. (Antara)
Baca Juga: Ngaku Wartawan, Empat Pria Ditangkap Polres Purwakarta, Modusnya Begini
Berita Terkait
-
Ngaku Wartawan, Empat Pria Ditangkap Polres Purwakarta, Modusnya Begini
-
Tito Karnavian Jadi Tersangka KPK, Tumpukan Uang Ini Bukti Kejahatannya, Benarkah?
-
Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober
-
Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi
-
Pemuda Gorontalo Jaga dan Lestarikan Bahasa Daerah Lewat Komik, Lagu, dan Boneka
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Bawa Sport Tourism Indonesia Mendunia, BRI Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
-
DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar