SuaraKalbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendalami dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang ditembakkan oleh aparat kepolisiandalam tragedi kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Soal kedaluwarsa itu informasinya memang kami dapatkan. Akan tetapi, memang perlu pendalaman," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Anam mengungkapkan, yang penting dalam kejadian itu ialah terkait dengan dinamika di lapangan, terutama soal penembakan gas air mata. Masalahnya hal itu pemicu utama timbulnya kepanikan sehingga banyak suporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk ke pintu keluar.
Para suporter saat itu berdesak-desakan dengan kondisi mata yang sakit, dada sesak, susah bernapas, dan lain sebagainya menuju pintu yang terbuka namun kecil. Akibatnya, para suporter berhimpitan sehingga menyebabkan kematian.
Baca Juga: Cerita dari Stadion Saat Gas Air Mata Ditembakan: Polisi Beringas, Wanita Tua dan Muda Jadi Korban
"Jadi, eskalasi yang harusnya sudah terkendali kalau lihat dengan cermat, terkendali sebenarnya, itu terkendali. Akan tetapi, makin memanas ketika ada gas air mata," katanya.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti soal manajemen terkait dengan kuota di Stadion Kanjuruhan. Hal tersebut juga menambah konteks dalam melihat peristiwa nahas itu.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan ada gas air mata yang sudah kedaluwarsa pada saat tragedi Kanjuruhan. Namun, efek yang ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibanding yang masih berlaku.
Meski belum diketahui berapa jumlah gas air mata kedaluwarsa yang digunakan, Dedi memastikan sebagian besar gas air mata atau CS (chlorobenzalmalononitrile) yang digunakan saat tragedi terjadi adalah gas air mata yang masih berlaku dengan jenis CS warna merah dan biru. (Antara)
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, 19 Polisi Diperiksa Terkait Kode Etik, Ini Kata Irjen Pol. Nico Afinta
Berita Terkait
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Ajudan Kapolri Berulah, Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!