SuaraKalbar.id - Kepala Kepolisian Resor Buru Selatan (Bursel) AKBP M. Agung Gumilar mengungkapkan bahwa kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Bursel merupakan kasus yang sangat menonjol.
Baru-baru ini, seorang kepala SDN 09 Namrole membuat geger karena menyetubuhi muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
Mengenai hal itu, Gumilar menegaskan kasus kekerasan seksual jangan berakhir dengan restorative justice (keadilan restoratif) atau mediasi antara korban dan pelaku.
"Saya selalu perintahkan untuk tindak tegas pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, apalagi terhadap perempuan. Tidak ada istilah-istilah restortive justice kalau masalah itu,” kata Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar ketika dihubungi dari Ambon, Selasa.
Menurutnya, sebelum ada Polres Buru Selatan, kasus-kasus dimaksud kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung.
Untuk itu, Gumilar menekankan bahwa pihaknya telah melakukan langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku atas setiap peristiwa tindak pidana, khususnya dengan korban anak di bawah umur atau perempuan tanpa adanya penyelesaian secara adat.
Hal itu dilakukan dengan langkah berupa sosialisasi sekaligus pemberian pemahaman terhadap masyarakat, pelaku, maupun korban yang masih kurang paham terhadap dampak kejahatan anak di bawah umur dan perempuan serta tindak pidana hukum.
Dengan harapan, tindak pidana tersebut tidak terjadi kembali di wilayah hukum Buru Selatan.
"Saya bilang, ini jangan jadi kebiasaan. Sedikit-sedikit damai. Ini masalahnya pelecehan. Apa lagi terhadap anak dan perempuan. Saya tidak ada ampun di sini kalau sama kejahatan terhadap anak dan perempuan," kata Gumilar.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di HI, UGM Tindak Tegas Pelaku
Sebelumnya, Polres Bursel pada tanggal 8 Oktober 2022) telah mengamankan Kepala SD Negeri 09 Namrole, Maluku, berinisial RH (35) atas dugaan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya.
Berdasarkan keterangan korban MN (13), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Kekerasan Seksual di HI, UGM Tindak Tegas Pelaku
-
Heboh Video Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Bocah Lelaki di Empang Kalideres
-
Kepala Sekolah Dasar Setubuhi Anak Didiknya Berkali-kali dengan Iming-iming Diberi Nilai Tinggi
-
Tega Perkosa Anak Kandung yang Masih Balita, Bapak Bejat Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Terjaring Aktif di MeChat, Siswi SMP Samarinda Langsung Dimangsa Kepsek, Digutuin Lima Kali, Dijanjikan Bayaran Segini
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah