SuaraKalbar.id - Kepala Kepolisian Resor Buru Selatan (Bursel) AKBP M. Agung Gumilar mengungkapkan bahwa kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Bursel merupakan kasus yang sangat menonjol.
Baru-baru ini, seorang kepala SDN 09 Namrole membuat geger karena menyetubuhi muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
Mengenai hal itu, Gumilar menegaskan kasus kekerasan seksual jangan berakhir dengan restorative justice (keadilan restoratif) atau mediasi antara korban dan pelaku.
"Saya selalu perintahkan untuk tindak tegas pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, apalagi terhadap perempuan. Tidak ada istilah-istilah restortive justice kalau masalah itu,” kata Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar ketika dihubungi dari Ambon, Selasa.
Menurutnya, sebelum ada Polres Buru Selatan, kasus-kasus dimaksud kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung.
Untuk itu, Gumilar menekankan bahwa pihaknya telah melakukan langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku atas setiap peristiwa tindak pidana, khususnya dengan korban anak di bawah umur atau perempuan tanpa adanya penyelesaian secara adat.
Hal itu dilakukan dengan langkah berupa sosialisasi sekaligus pemberian pemahaman terhadap masyarakat, pelaku, maupun korban yang masih kurang paham terhadap dampak kejahatan anak di bawah umur dan perempuan serta tindak pidana hukum.
Dengan harapan, tindak pidana tersebut tidak terjadi kembali di wilayah hukum Buru Selatan.
"Saya bilang, ini jangan jadi kebiasaan. Sedikit-sedikit damai. Ini masalahnya pelecehan. Apa lagi terhadap anak dan perempuan. Saya tidak ada ampun di sini kalau sama kejahatan terhadap anak dan perempuan," kata Gumilar.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di HI, UGM Tindak Tegas Pelaku
Sebelumnya, Polres Bursel pada tanggal 8 Oktober 2022) telah mengamankan Kepala SD Negeri 09 Namrole, Maluku, berinisial RH (35) atas dugaan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya.
Berdasarkan keterangan korban MN (13), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Kekerasan Seksual di HI, UGM Tindak Tegas Pelaku
-
Heboh Video Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Bocah Lelaki di Empang Kalideres
-
Kepala Sekolah Dasar Setubuhi Anak Didiknya Berkali-kali dengan Iming-iming Diberi Nilai Tinggi
-
Tega Perkosa Anak Kandung yang Masih Balita, Bapak Bejat Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Terjaring Aktif di MeChat, Siswi SMP Samarinda Langsung Dimangsa Kepsek, Digutuin Lima Kali, Dijanjikan Bayaran Segini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026