Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:41 WIB
Lubang galian tanah yang menjadi pembuangan sampah dan limbah ilegal di Purwakarta. (ANTARA/Dok Dedi Mulyadi)

SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menemukan lubang besar tempat pembuangan sampah dan limbah ilegal di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

lubang besar galian tanah tersebut sebelumnya diproyeksikan untuk program pengelolaan sampah. Namun dalam praktiknya justru menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah ilegal.

"Pengelola tidak menghitung pencemarannya. Sampah yang masuk tidak dicek. Bagaimana kalau ada limbah B3 atau limbah rumah sakit? Ini sangat berbahaya,” kata Dedi saat meninjau tempat tersebut, Rabu.

Dedi mengungkapkan, lubang galian tersebut sempat ditutup tahun lalu. Namun galian itu justru berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah.

Baca Juga: Penyelundupan Dua Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Aceh Timur

Bahkan dulu galian tersebut sempat akan difungsikan menjadi Tempat Pengelolaan Sampah "Reduce Reuse Recycle" (TPS3R).

Menurutnya, tempat itu seharusnya dikelola secara baik sehingga tak sembarang sampah bisa masuk. Namun kenyataannya kini galian dibiarkan layaknya TPA sampah dan limbah.

Dedi mengungkapkan, pemusnahan sampah di tempat tersebut dilakukan dengan cara dibakar hingga membuat asap dan bau menyengat.

Parahnya, di tempat tersebut tidak hanya ditemukan sampah warga, tetapi ada pula sejumlah sampah limbah industri.

Menurut Dedi, limbah tersebut berbahaya karena tidak dimusnahkan secara benar dan dibiarkan terbakar di tempat terbuka.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot Serang-Balaraja Demo di Kantor Gubernur Banten, Tuntut Penindakan Angkutan Bodong

Jika hal tersebut terus dibiarkan, ujarnya, maka akan semakin banyak industri yang membuang limbah ke tempat tersebut karena membuang limbah di tempat itu sangat mudah dan murah tanpa ada proses semestinya.

Dedi mengaku heran terhadap pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, aparat desa, dan kecamatan yang seolah diam dengan keberadaan galian tersebut. Padahal dampaknya dapat merusak lingkungan dan memicu penyakit.

Sementara itu, warga setempat menyebutkan kalau galian tersebut adalah tanah pribadi milik seorang warga Cikopo dan dikelola Karang Taruna setempat.

“Walaupun ini tanah pribadi tetap tidak boleh. Ada jaminan tidak di sini tidak ada limbah berbahaya. Kemudian sekarang pabrik tiba-tiba buang limbah, enak sekali tidak ada pengelolaan langsung buang begitu saja,” kata Dedi.

Sejumlah warga mengaku sudah dari dulu ingin menutup lokasi tersebut karena setiap hari sampah dan limbah yang dibakar mengakibatkan asap hitam dan bau menyengat hingga ke rumah warga. Hanya saja warga mengaku tidak berani, ungkapnya.

Kemudian, Dedi berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta untuk segera menutup tempat tersebut karena sangat berbahaya dan tak memiliki izin.

Keterangan dari warga setempat, sampah yang dibuang di tempat itu berasal dari berbagai tempat tidak hanya Karangmukti. Bahkan warga mendapat informasi jika ada sampah yang dibuang dari daerah Karawang.

Sebelum menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah ilegal seperti saat ini, warga mengaku kalau sebelumnya sempat dikumpulkan dan diberi uang.

Uang tersebut sebagai kompensasi sekaligus izin agar tanah miliknya dibangun menjadi TPS3R. Namun kenyataannya berbeda, tidak ada pengelolaan sampah di situ, hanya tumpukan sampah dan limbah industri yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kalau soal pengelolaan limbah bukan urusan warga setuju atau tidak, atau urusan tanah pribadi atau bukan, tapi harus ada standarisasi pengelolaan,” katanya. (Antara)

Load More