Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat menginterogasi tiga anggota polisi yang coba mencuri motor warga. [Ist]

SuaraKalbar.id - Tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga di Medan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Ketiga oknum polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya membenarkan pemberhentian tidak hormat ketiga oknum polisi itu.

"Ketiga oknum anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan di Propam Polda Sumut,Rabu.

Baca Juga: Sah! Polisi Jadikan Tersangka Rizky Billar dalam kasus KDRT Lesti Kejora

Asmara menyebutkan, dalam sidang kode etik yang digelar, ketiga oknum polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik," katanya.

Asmara menambahkan ketiga oknum polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.

Sebelumnya, Polrestabes Medan telah menangkap tiga personel polisi yang melakukan percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara.

Modus operandi komplotan pencuri sepeda motor itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraan untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual bodong. (Antara)

Baca Juga: Fakta-Fakta Kadus Dan Istri di Banyuasin Sumsel Tewas Dirampok: Harta dan Emas Ludes Digondol Pelaku

Load More