SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sudarso mengingatkan apotek maupun petugas pelayanan kesehatan agar tidak menjual, mengedarkan atau memberikan obat sirup.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para apotek, tenaga kesehatan, maupun layanan kesehatan lainnya untuk tidak mengedarkan atau menjual dan memberikan resep obat cairan atau sirup," katanya di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu malam.
Sudarso menjelaskan bahwa surat edaran (SE) bernomor 442/2886/DKKB/ PSDK perihal pembatasan peredaran sementara sediaan sirup obat bebas dan/atau bebas terbatas yang ditujukan kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun daftar sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut, di antaranya direktur rumah sakit, direktur klinik pelayanan kesehatan, kepala puskesmas, pimpinan apotek, dan pimpinan toko obat se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Sudarso menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: SR.01.05/11/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Maka, tenaga kesehatan pada fasilitas tersebut (terlampir) untuk sementara tidak meresepkan dan/atau melakukan penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/sirup untuk usia dari 0 hingga 18 tahun," jar
Sudarso berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan dari Kementerian Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, Dinkes Bandung Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Cair ke Pasien Anak
-
99 Anak Indonesia Meninggal Gegara Gangguan Ginjal Akut, Penyakit Apa Sih Itu dan Bagaimana Gejalanya?
-
Tanggapi Lesti Kejora Salim Peluk Rizky Billar di Polres, Komnas Perlindungan Anak: Dadah-dadah Seolah Ga Ada Masalah, Tidak Mengedukasi!
-
Ditemukan 15 Obat Sirup Tercemar EG, Bukan Paracetamol yang Dilarang, Melainkan Obat Sirup Mengandung EG dan DEG
-
Kemenkes Mulai Stop Edar Obat Sirup Hari Ini
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo
-
Perkuat Wealth Management, BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar