SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sudarso mengingatkan apotek maupun petugas pelayanan kesehatan agar tidak menjual, mengedarkan atau memberikan obat sirup.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para apotek, tenaga kesehatan, maupun layanan kesehatan lainnya untuk tidak mengedarkan atau menjual dan memberikan resep obat cairan atau sirup," katanya di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu malam.
Sudarso menjelaskan bahwa surat edaran (SE) bernomor 442/2886/DKKB/ PSDK perihal pembatasan peredaran sementara sediaan sirup obat bebas dan/atau bebas terbatas yang ditujukan kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun daftar sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut, di antaranya direktur rumah sakit, direktur klinik pelayanan kesehatan, kepala puskesmas, pimpinan apotek, dan pimpinan toko obat se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Sudarso menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: SR.01.05/11/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Maka, tenaga kesehatan pada fasilitas tersebut (terlampir) untuk sementara tidak meresepkan dan/atau melakukan penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/sirup untuk usia dari 0 hingga 18 tahun," jar
Sudarso berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan dari Kementerian Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, Dinkes Bandung Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Cair ke Pasien Anak
-
99 Anak Indonesia Meninggal Gegara Gangguan Ginjal Akut, Penyakit Apa Sih Itu dan Bagaimana Gejalanya?
-
Tanggapi Lesti Kejora Salim Peluk Rizky Billar di Polres, Komnas Perlindungan Anak: Dadah-dadah Seolah Ga Ada Masalah, Tidak Mengedukasi!
-
Ditemukan 15 Obat Sirup Tercemar EG, Bukan Paracetamol yang Dilarang, Melainkan Obat Sirup Mengandung EG dan DEG
-
Kemenkes Mulai Stop Edar Obat Sirup Hari Ini
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia