SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sudarso mengingatkan apotek maupun petugas pelayanan kesehatan agar tidak menjual, mengedarkan atau memberikan obat sirup.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para apotek, tenaga kesehatan, maupun layanan kesehatan lainnya untuk tidak mengedarkan atau menjual dan memberikan resep obat cairan atau sirup," katanya di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu malam.
Sudarso menjelaskan bahwa surat edaran (SE) bernomor 442/2886/DKKB/ PSDK perihal pembatasan peredaran sementara sediaan sirup obat bebas dan/atau bebas terbatas yang ditujukan kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun daftar sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut, di antaranya direktur rumah sakit, direktur klinik pelayanan kesehatan, kepala puskesmas, pimpinan apotek, dan pimpinan toko obat se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Sudarso menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: SR.01.05/11/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Maka, tenaga kesehatan pada fasilitas tersebut (terlampir) untuk sementara tidak meresepkan dan/atau melakukan penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/sirup untuk usia dari 0 hingga 18 tahun," jar
Sudarso berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan dari Kementerian Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, Dinkes Bandung Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Cair ke Pasien Anak
-
99 Anak Indonesia Meninggal Gegara Gangguan Ginjal Akut, Penyakit Apa Sih Itu dan Bagaimana Gejalanya?
-
Tanggapi Lesti Kejora Salim Peluk Rizky Billar di Polres, Komnas Perlindungan Anak: Dadah-dadah Seolah Ga Ada Masalah, Tidak Mengedukasi!
-
Ditemukan 15 Obat Sirup Tercemar EG, Bukan Paracetamol yang Dilarang, Melainkan Obat Sirup Mengandung EG dan DEG
-
Kemenkes Mulai Stop Edar Obat Sirup Hari Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!