SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sudarso mengingatkan apotek maupun petugas pelayanan kesehatan agar tidak menjual, mengedarkan atau memberikan obat sirup.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para apotek, tenaga kesehatan, maupun layanan kesehatan lainnya untuk tidak mengedarkan atau menjual dan memberikan resep obat cairan atau sirup," katanya di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu malam.
Sudarso menjelaskan bahwa surat edaran (SE) bernomor 442/2886/DKKB/ PSDK perihal pembatasan peredaran sementara sediaan sirup obat bebas dan/atau bebas terbatas yang ditujukan kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun daftar sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut, di antaranya direktur rumah sakit, direktur klinik pelayanan kesehatan, kepala puskesmas, pimpinan apotek, dan pimpinan toko obat se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Sudarso menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: SR.01.05/11/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Maka, tenaga kesehatan pada fasilitas tersebut (terlampir) untuk sementara tidak meresepkan dan/atau melakukan penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/sirup untuk usia dari 0 hingga 18 tahun," jar
Sudarso berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan dari Kementerian Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, Dinkes Bandung Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Cair ke Pasien Anak
-
99 Anak Indonesia Meninggal Gegara Gangguan Ginjal Akut, Penyakit Apa Sih Itu dan Bagaimana Gejalanya?
-
Tanggapi Lesti Kejora Salim Peluk Rizky Billar di Polres, Komnas Perlindungan Anak: Dadah-dadah Seolah Ga Ada Masalah, Tidak Mengedukasi!
-
Ditemukan 15 Obat Sirup Tercemar EG, Bukan Paracetamol yang Dilarang, Melainkan Obat Sirup Mengandung EG dan DEG
-
Kemenkes Mulai Stop Edar Obat Sirup Hari Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter