SuaraKalbar.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan bahwa korban siulan bernuansa pelecehan seksual dapat melapor ke aparat kepolisian.
Dirinya menjelaskan, siulan pelecehan tersebut dapat diukur dari rasa ketidaknyamanan, merendahkan, atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan korban.
"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," katanya di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Siulan yang dimaksud Zainut adalah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.
Dirinya menjelaskan, seseorang/korban yang tak nyaman karena dilecehkan bisa melaporkannya ke aparat kepolisian dengan delik aduan. Delik tersebut hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
Menurutnya, dalam Pasal 18 PMA mengatur tentang sanksi. Ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," katanya.
Baca Juga: Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini
Dalam kasus tersebut, peraturan yang dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.
PMA No. 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya
Satuan pendidikan yang dimaksud mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA ini terdiri atas sejumlah bab, yaitu ketentuan umum seperti bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup, seluruhnya ada 20 pasal.
Aturan ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Berita Terkait
-
Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini
-
Ini Kriteria Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual yang bisa Dilaporkan ke Polisi
-
Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan
-
Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Cegah Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Dunia Kerja, Disnakertrans Karawang Bentuk Gugus Tugas
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan
-
5 Olahraga Bakar Kalori Tanpa Alat, Efektif Turunkan Berat Badan dan Jaga Kebugaran
-
5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
-
5 Parfum Pria Tahan Lama Harga Terjangkau, Wangi Maskulin untuk Aktivitas Seharian
-
Realisasi PAD 2025 hingga Awal Desember Mencapai 94 Persen