SuaraKalbar.id - Seorang Ayah berinisial RA (53) tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2016 sampai 2022.
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu (23/10/2022).
Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu mulai melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya mulai tahun 2016 lalu, saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.
Saat itu, pada 2016, korban hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.
Dalam perjalanan, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu ayahnya.
Selanjutnya, ayahnya merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.
"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," ungkap Wiwin Setiawan.
Ternyata, kelakuan bejat tersangka tidak hanya berhenti sampai di situ saja.
Ayah bejat itu kembali mengulang perbuatan kejinya kepada sang anak pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.
Di dalam kamar korban, tersangka memegang tangan anaknya sembari meminta untuk diam dan mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," ujarnya.
Wiwin menjelaskan, tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.
Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan
Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.
Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Pelaku kini pun sudah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragis! Hanya Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal Dunia
-
Ganjar Pranowo Jelaskan Strateginya Hadapi Ancaman Krisis Pangan di Jawa Tengah pada 2023
-
Oknum PNS di Banten Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun
-
Cuaca Ekstrem Sebabkan Longsor di Cinangka Serang, Tanah di Bawah Jalan Raya Palka Amblas
-
Ayah, Ibu, Tante Serta Pacar Brigadir J Bersaksi di Persidangan Bharada E Besok
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Paling Ampuh Menutupi Bibir Hitam, Hasilnya Nyata
-
5 Lipstik Merah untuk Natal 2025, Tahan Lama dan Harga Terjangkau
-
3 Lipstik Waterproof untuk Olahraga, Tahan Keringat dan Tetap Nyaman
-
5 Lipstik Nude yang Cocok untuk Wanita Karier, Tampil Profesional dan Elegan di Kantor
-
Wajah Cerah Maksimal! Ini 3 Bedak Banana Pilihan