SuaraKalbar.id - Seorang Ayah berinisial RA (53) tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2016 sampai 2022.
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu (23/10/2022).
Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu mulai melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya mulai tahun 2016 lalu, saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.
Saat itu, pada 2016, korban hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.
Dalam perjalanan, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu ayahnya.
Selanjutnya, ayahnya merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.
"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," ungkap Wiwin Setiawan.
Ternyata, kelakuan bejat tersangka tidak hanya berhenti sampai di situ saja.
Ayah bejat itu kembali mengulang perbuatan kejinya kepada sang anak pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.
Di dalam kamar korban, tersangka memegang tangan anaknya sembari meminta untuk diam dan mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," ujarnya.
Wiwin menjelaskan, tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.
Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan
Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.
Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Pelaku kini pun sudah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragis! Hanya Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal Dunia
-
Ganjar Pranowo Jelaskan Strateginya Hadapi Ancaman Krisis Pangan di Jawa Tengah pada 2023
-
Oknum PNS di Banten Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun
-
Cuaca Ekstrem Sebabkan Longsor di Cinangka Serang, Tanah di Bawah Jalan Raya Palka Amblas
-
Ayah, Ibu, Tante Serta Pacar Brigadir J Bersaksi di Persidangan Bharada E Besok
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia