SuaraKalbar.id - Seorang Ayah berinisial RA (53) tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2016 sampai 2022.
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu (23/10/2022).
Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu mulai melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya mulai tahun 2016 lalu, saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.
Saat itu, pada 2016, korban hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.
Dalam perjalanan, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu ayahnya.
Selanjutnya, ayahnya merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.
"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," ungkap Wiwin Setiawan.
Ternyata, kelakuan bejat tersangka tidak hanya berhenti sampai di situ saja.
Ayah bejat itu kembali mengulang perbuatan kejinya kepada sang anak pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.
Di dalam kamar korban, tersangka memegang tangan anaknya sembari meminta untuk diam dan mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," ujarnya.
Wiwin menjelaskan, tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.
Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan
Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.
Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Pelaku kini pun sudah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragis! Hanya Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal Dunia
-
Ganjar Pranowo Jelaskan Strateginya Hadapi Ancaman Krisis Pangan di Jawa Tengah pada 2023
-
Oknum PNS di Banten Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun
-
Cuaca Ekstrem Sebabkan Longsor di Cinangka Serang, Tanah di Bawah Jalan Raya Palka Amblas
-
Ayah, Ibu, Tante Serta Pacar Brigadir J Bersaksi di Persidangan Bharada E Besok
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut