SuaraKalbar.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan, sejak kebijakan larangan peredaran obat sirop diterapkan, tidak ada penambahan kasus gagal ginjal akut sejak 22 Oktober 2022.
Menurutnya, kebijakan pemerintah menghentikan sementara penggunaan obat sirop efektif mencegah penambahan kasus baru gangguan ginjal akut di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Surat edaran Kemenkes pada 18 Oktober 2022 yang meminta untuk melarang, penggunaan, menjual dan meresepkan di faskes, rumah sakit, puskesmas, dan apotek, untuk sementara berhasil mencegah penambahan kasus baru di RSCM sebagai rujukan nasional ginjal," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers dalam jaringan Zoom yang diikuti di Jakarta, Selasa (25/10/2022) siang.
Menurut Syahril, kasus gangguan ginjal akut terjadi setiap tahun, Namun jumlahnya sangat kecil, rata-rata satu hingga dua kasus setiap bulan.
Ia melaporkan, perkembangan kasus gangguan ginjal akut per 24 Oktober 2022 terdapat 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi.
Sebanyak 143 pasien dilaporkan meninggal dunia atau setara 56 persen dari total kasus.
"Dari data ini ada penambahan sepuluh kasus, dan dua kasus kematian. Tapi penambahan itu terlambat dilaporkan, bukan kasus baru. Laporan itu masuk pada September dan awal Oktober 2022," ujarnya.
Adapun Kasus gangguan ginjal akut menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi lonjakan kasus pada akhir Agustus 2022 dengan jumlah kasus lebih dari 35 pasien.
Kemenkes bersama otoritas terkait melakukan telisik pada kasus tersebt, kata Syahril, diduga akibat adanya cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) yang diproses metabolisme pasien melalui obat sirop.
Baca Juga: [CATAT] Berikut 70 Daftar Obat Sirup Dilarang Dijual Sementara
"Kasus gangguan ginjal akut ini bukan disebabkan COVID-19, vaksinasi COVID-19, maupun imunisasi rutin. Kemenkes telah merespons secepat melalui surveilans untuk mengetahui penyebabnya," katanya.
Hasil penyelidikan itu menyingkirkan dugaan penyebab oleh infeksi, dehidrasi berat, pendarahan berat, termasuk keracunan makanan dan minuman.
"Dengan upaya itu, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan profesi terkait, menjurus pada salah satu penyebab, yaitu adanya keracunan obat," katanya. Antara
Berita Terkait
-
Kasus Obat Sirop Anak: Kemenkes dan BPOM Disorot Dewan, Industri Farmasi Bakal Dipidanakan
-
Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius, GP Farmasi Minta Perusahaan Obat Lakukan Pengujian Mandiri
-
Kematian Gagal Ginjal Akut Sudah Tembus 143 Kasus, Kok Kemenkes Masih Ogah Tetapkan KLB?
-
Respons Cepat Kasus Gagal Ginjal Akut, Ganjar Kumpulkan Data Seluruh Pasien RS di Jateng
-
Pemerintah Klaim Kebijakan Penghentian Penggunaan Obat Sirop Efektif Kurangi Kasus Gagal Ginjal Akut
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!