SuaraKalbar.id - Dua pemuda warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, menjadi korban pemukulan oknum anggota Polres Pamekasan berinisial TF.
Pemukulan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2022 lalu di depan sebuah toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan.
Kejadian bermula ketika korban mengantar makanan untuk kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan.
Usai mengantar makanan, kedua pemuda ini lalu duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut.
Saat itu, datang dua orang pria mengendarai sepeda motor. Satu orang masuk ke dalam toko swalayan, sedang temannya yang berinisial TF di luar toko.
Secara tiba-tiba, di jalan raya depan toko swalayan itu hampir terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat kejadian itu, TF terkejut dan berteriak. Korban yang berada tidak jauh dari anggota Polres Pamekasan yang berteriak itu pun menoleh.
Tapi si polisi berinisial TF kemudian menanyakan maksud korban memandangi dirinya. Oknum polisi itu kemudian mendekati korban yaitu Sofyan yang dan Abdullah.
Selanjutnya, polisi tersebut langsung memukul Sofyan hingga mengalami luka di dahi, pipi kiri dan kedua telinga belakang. Sofyan tidak hanya dipukul, tapi juga disiram air dan kepala ditendang.
Setelah memukul Sofyan, oknum polisi itu pindah memukul Abdullah. Setelah itu, sang oknum anggota Polres Pamekasan ini langsung pergi bersama temannya.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Satuan Reskrim Polres Pamekasan.
Belakangan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota Polres Pamekasan kepada dua pemuda tersebut diketahui berakhir damai.
"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restoratif justice," kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menjelaskan tindak lanjut pengusutan kasus itu kepada Antara per telepon di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak terkait lain.
Hasilnya, para pihak bersepakat untuk berdamai, sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Berita Terkait
-
Pesan Penting dan Menohok dari Brigjen Krishan Murti Soal Kebijakan Tilang Elektronik Juga Pungli, Luruskan Niat
-
Kasus Polisi Pukul Warga di Pamekasan Didamaikan, Keluarga Korban Sempat Tak Terima
-
Wanita Bercadar Pelaku Penodongan Senjata ke Paspampres, Ternyata Pendukung Ormas Ini
-
Dua Pemuda Ditendang hingga Dianiaya Anggota Polres Pamekasan, Kasus Berakhir Damai
-
Gerah dengan Oknum Polisi yang Lakukan Pungli, Brigjen Krishna Murti: Kita Benar Aja Menyebalkan
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun