Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Pelaku pencurian HP di rumah temannya. (humasre_KR)

SuaraKalbar.id - Seorang remaja berinisial RZ (18) ditangkap Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di Pusat Perbelanjaan daerah Kapuas Kota Pontianak pada Jumat (21/10/22) karena mencuri temannya sendiri.

Kejadian pencurian itu bermula saat RZ menginap di rumah korban di Gg. Keluarga, Desa Kuala Ambawang, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat (21/10/22). Pada saat itu Hp VIVO Y15 milik korban ditaruh di atas meja ruang tamu.

Pagi harinya korban mencari Hp miliknya yang sudah tidak berada di tempat semula. Korban pun menanyakan kepada RZ yang saat itu tidur di ruang tamu rumah korban, namun RZ mengaku tidak mengetahuinya.

Merasa kesal, Korban pun melaporkan kejadian yang menyebabkan kerugian Rp 2.6 juta tersebut ke Polres kubu Raya.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 2 Siap Cair November-Desember, Simak Syarat dan Cara Cek Daftar Penerimanya secara Online Pakai HP

Setelah Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian mendapati HP tersebut hendak dijual tersangka di Pasar Kapuas Pontianak.

“Tim Opsanal langsung mengejar tersangka ke lokasi dari info yang kami dapatkan" kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, Kamis (27/10/22).

Hasilnya, polisi berhasil menangkap RZ beserta barang bukti 1 unit HP milik korban yang hendak dijualnya.

"Selanjutnya RZ beserta barang bukti kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan" kata Rivanda.

Dirinya menjerlaskan, jika berhasil menjual Hp tersebut, tersangka akan menggunakan uangnya untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga: Mencari Ikan Sendirian di Sungai Lubuk Batu, Pria Tua di Kayong Utara Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian

Akibat perbuatannya RZ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Load More