Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 01 November 2022 | 19:18 WIB
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengungkap perilaku Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan rombongan saat mengunjungi rumah keluarga almarhum di Jambi. (YouTube/KOMPASTV)

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Antara

Load More