SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan 6 tersangka atas dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah.
Keenam orang tersebut berinisial RB, G, EI, N, P dan J, yang mana satu di antara tersangka berinisial EI merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Para tersangka selain J saat ini telah ditahan di Polda Kalbar sejak 26 Oktober 2022. Sementara J telah ditahan sejak beberapa waktu lalu atas kasus dugaan korupsi perkara yang lain.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut mencapai lebih dari Rp 32 miliar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya merincikan bahwa kerugian pembangunan BP2TD Mempawah pada paket pekerjaan 1,2,3 dan 4 sekitar Rp 16,7 miliar, kemudian untuk pekerjaan infrastruktur kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sekira Rp 15,7 miliar.
"Atas perkara tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi." katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/11/2022).
Tidak hanya itu, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
"Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap aset untuk TPPU," kata Raden Petit.
Dalam kasus tersebut, kepolisian sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi dengan berbagai latar belakang. Mulai dari pihak pelaksana, suplayer, BPSDM Perhubungan Darat Kemenhub, serta saksi ahli.
Dari keterangan berbagai saksi tersebut kepolisian kemudian menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.
"Keenam tersangka itu memiliki peranan masing-masing." kata Raden Petit.
Dirinya merincikan, tersangka RB berasal dari PT Malabar Mandiri yang mengerjakan paket pekerjaan 1. Kemudian, J alias JI yang sebelumnya telah ditahan dan menjalani persidangan kasus Tipikor lainnya berasal dari PT Batu Alam Berkah yang mengerjakan Proyek Paket 3.
Selanjutnya, NL berasal dari PT Tehnik Jaya Mandaya yang mengerjakan proyek paket 4. Lalu, EI oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket landskap.
Kemudian, P yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tersebut, dan terakhir G merupakan pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksanaan.
Sementara itu, Ridho Fathant, kuasa hukum dari tersangka EI mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar mengenai kasus yang membelit kliennya. Selain itu Ridho juga masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan EI.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Inisial RS Dituding Intervensi Proyek Pemprov Sumbar, Rahmat Saleh Bereaksi: Jabatan Saya Taruhannya!
-
Proses PAW Syukri Wahid dan Amin Hidayat, DPRD Balikpapan Tunggu Rekomendasi Tertulis
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
-
Anggaran di APBD 2023 Dipangkas Rp800 M, DPRD DKI Khawatir Penanganan Macet di Jakarta Masih Konvensional
-
Kacau! Eks Kepsek SMKN Di NTT Tilap Dana Komite Sekolah Miliaran Rupiah, Duit Dibagi Ke Anak Istri Hingga Guru-guru
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada