Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 07 November 2022 | 15:08 WIB
Salah satu adegan perempuan berkebaya merah [Foto: Tangkapan layar WhatsApp]

SuaraKalbar.id - Dua pemeran video porno "kebaya merah" yang menghebohkan dunia maya berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar," katanya dikonfirmasi di Surabaya, Senin (7/11/2022).

Farman mengungkapkan, keduanya ditangkap di Surabaya pada Minggu (6/11) kemarin.

Baca Juga: Dua Pemeran Video Syur Kebaya Merah Sudah Tertangkap, Disebut Warga Surabaya

Meski begitu, Farman enggan mengungkapkan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.

Sebelumnya, polisi telah melakukan olah TKP pembuatan video porno "kebaya merah" di Surabaya.

Sebuah kamar di hotel kawasan Gubeng, Surabaya pun telah teridentifikasi sebagai tempat pembuatan video mesum tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih mengatakan petugas telah mencocokkan tempat atau kamar seperti yang ada di dalam video.

Menurutnya, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi backdrop kasur. Di setiap lantai hanya dipasang 1 kamar yang ada wallpaper sesuai video yang tersebar.

Baca Juga: Pengantin Bikin Pelaminan Ekstrem di Genteng, Warganet Mendadak Senam Jantung

"Kini Polrestabes Surabaya bersama Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi terkait Kebenaran Video Asusila Wanita Berkebaya merah tersebut," kata Kompol Fakih.

Fakih melanjutkan, terkait pemeran video yang awalnya disangka pegawai hotel, dipastikan oleh pihak hotel jika itu tidak benar. Sebab, pegawai terapis yang ada di hotel itu tidak ada yang menggunakan pakaian kebaya.

Selain TKP, kata dia, pihaknya juga telah mengidentifikasi waktu pembuatan video porno itu. Dari keterangan pihak hotel, video tersebut dibuat di kamar nomor 1710 dan pembuatan video diduga terjadi sebelum bulan Juli 2022. (Antara)

Load More