SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial NDT (31) ditahan pihak kepolisian karena diduga membunuh mantan kekasihnya ANS (26).
Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala mengungkapkan pembunuhan itu berawal saat korban menemui pelaku setelah hubungan asmara yang terjalin sekitar enam tahun kandas.
"Korban menemui tersangka untuk mengembalikan barang-barang yang diberikan, lalu diantar pulang," katanya di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
Namun di Jalan Kelapa Nias, keduanya terlibat cekcok hingga tersangka membenturkan kepala korban ke tembok.
Vokky mengatakan, penahanan tersebut dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading untuk kepentingan penyidikan sejak tersangka diringkus pada Sabtu (5/11).
Selain menahan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang ditemukan dari kamar kost tersangka di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantar korban dan pakaian terakhir yang dikenakan korban serta tersangka saat terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga ikut disita untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membunuh korban karena dipicu emosi usai diputus sepihak oleh korban.
Korban diperkirakan meninggal dunia pada 23 Oktober. Vokky memperkirakan saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga mendatangi kamar kost tersangka untuk mengembalikan barang-barang pemberiannya.
Baca Juga: Warganet Yakin Pacar Bunga Citra Lestari Disapa Tiko, Duda Anak 3 yang Baru Bercerai
Lalu tersangka mengantar korban kembali ke rumah majikannya di Kelapa Gading menggunakan sepeda motor.
Saat kedua sejoli melintas di Jalan Kelapa Nias, mereka terlibat pertengkaran hebat hingga tersangka naik pitam karena pertengkaran itu.
Vokky mengatakan, tersangka mengakui telah mencekik leher korban dan membenturkan kepala wanita itu ke tembok sekitar panel listrik dekat saluran air Jalan Kelapa Nias sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa.
Sidik jari pelaku yang masih melekat di tubuh korban menjadi petunjuk penting kepolisian mengungkap kasus ini.
Polisi mengenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Pacar Telepon Thom Haye Tengah Malam Kasih Kabar Buruk: Perasaan Saya Campur Aduk
-
Apa Kabar Ririe Fairus Sekarang? Mantan Suaminya Diam-Diam Resmi Menikah dengan Nissa Sabyan
-
Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Mantan Karyawan: Diminta Rp 300 Juta?
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Bikin Penasaran, Siapa Pacar Rizky Ridho? Setia Dampingi Bek Timnas Lebih dari 7 Tahun Tapi Jarang Terekspos
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek