SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial NDT (31) ditahan pihak kepolisian karena diduga membunuh mantan kekasihnya ANS (26).
Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala mengungkapkan pembunuhan itu berawal saat korban menemui pelaku setelah hubungan asmara yang terjalin sekitar enam tahun kandas.
"Korban menemui tersangka untuk mengembalikan barang-barang yang diberikan, lalu diantar pulang," katanya di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
Namun di Jalan Kelapa Nias, keduanya terlibat cekcok hingga tersangka membenturkan kepala korban ke tembok.
Vokky mengatakan, penahanan tersebut dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading untuk kepentingan penyidikan sejak tersangka diringkus pada Sabtu (5/11).
Selain menahan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang ditemukan dari kamar kost tersangka di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantar korban dan pakaian terakhir yang dikenakan korban serta tersangka saat terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga ikut disita untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membunuh korban karena dipicu emosi usai diputus sepihak oleh korban.
Korban diperkirakan meninggal dunia pada 23 Oktober. Vokky memperkirakan saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga mendatangi kamar kost tersangka untuk mengembalikan barang-barang pemberiannya.
Lalu tersangka mengantar korban kembali ke rumah majikannya di Kelapa Gading menggunakan sepeda motor.
Saat kedua sejoli melintas di Jalan Kelapa Nias, mereka terlibat pertengkaran hebat hingga tersangka naik pitam karena pertengkaran itu.
Vokky mengatakan, tersangka mengakui telah mencekik leher korban dan membenturkan kepala wanita itu ke tembok sekitar panel listrik dekat saluran air Jalan Kelapa Nias sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa.
Sidik jari pelaku yang masih melekat di tubuh korban menjadi petunjuk penting kepolisian mengungkap kasus ini.
Polisi mengenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Hakim Tegur Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf karena Permasalahkan Anting yang Dipakai Saksi: Itu Tidak Penting!
-
Warganet Yakin Pacar Bunga Citra Lestari Disapa Tiko, Duda Anak 3 yang Baru Bercerai
-
Mantan Tak Tahu Diri! Sudah Pensiun tapi Tak Mau Kembalikan Mobil Dinas yang Dibeli Pakai Uang Rakyat
-
Ngaku Bucin, Nathalie Holscher Kerap Didekati Banyak Pria di Sosial Media
-
5 Artis Cilik yang Masih Aktif di Dunia Hiburan, Ada yang Mencoba Peruntungan Sebagai Artis Internasional
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan