SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membekuk pembunuh seorang mahasiswa Unpad dalam waktu kurang dari 24 jam.
Seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial CAM (23) tewas ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24) yang menyamar jadi supir ojek online (Ojol).
Korban tewas di kediamannya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11).
Kenurut Kapolres, kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku.
Setelah mendatangi rumah korban, kata Kusworo, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket.
Dengan begitu, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan untuk melancarkan aksi pembunuhan yang terencana itu.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.
Kemudian warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban dan menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.
Menurut keteranga pelaku, ia nekat melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya,FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Antara
Tag
Berita Terkait
-
Geger Wanita Renta di Labusel Tewas Diduga Dibakar Anak Tiri
-
Wanita di Humbahas Tewas Dimutilasi, Kepala dan Tangan Terpisah dengan Tubuh
-
Ini yang Bikin Terduga Pembunuh Mahasiswa Unpad di Bandung Terancam Hukuman Mati
-
Tanamkan 4 Pemikiran Ini saat Akan Menghadapi Ujian Kuliah
-
5 Drama Terkini Persidangan Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo, Ada yang Didikte Pakai Handsfree
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat