Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 14 November 2022 | 20:06 WIB
Ilustrasi IKN Nusantara. [Antara]

a. Bukti Pendaftaran Online (bagi PNS dan Non PNS);

b. Surat Lamaran sebagaimana format dalam Lampiran 1 (bagi PNS dan Non PNS);

C. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non PNS);

d. Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm dengan kapasitas file 500 Kb; e. Foto kopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS);

Baca Juga: Ada 3 orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Kaltim, Zona Merah 7 Daerah

f. Foto kopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) yang
dilegalisir (bagi PNS);

g. Foto kopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) (bagi Non PNS);

h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS);

i. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman
disiplin sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS);

j. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris *BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS);

Baca Juga: BMKG Deteksi 10 Titik Panas Baru di Kaltim, Tingkat Kepercayaannya Menengah

k. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS dan Lampiran 7 bagi Non PNS;

Load More