g. Foto kopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) (bagi Non PNS);
h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS);
i. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman
disiplin sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS);
j. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris *BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS);
k. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS dan Lampiran 7 bagi Non PNS;
l. Foto kopi ijazah yang dipersyaratkan (bagi PNS dan Non PNS);
m. Foto kopi Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS); n. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS);
o. Foto kopi bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2020 dan 2021 (bagi PNS dan Non
PNS);
p. Foto kopi tanda terima LHKPN (bagi Non PNS berstatus wajib lapor), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2021;
Baca Juga: Ada 3 orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Kaltim, Zona Merah 7 Daerah
q. Surat Keterangan Dokter, yang terdiri atas:
• Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter
jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir, dan
• Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.
4. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.
5. Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Panitia Seleksi, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.
Adapun syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat di laman https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.
Berita Terkait
-
Ada 3 orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Kaltim, Zona Merah 7 Daerah
-
BMKG Deteksi 10 Titik Panas Baru di Kaltim, Tingkat Kepercayaannya Menengah
-
Polisi Didesak Usut Keterlibatan Ismail Bolong Dalam Praktek Tambang Ilegal di Kaltim
-
Prakiraan Cuaca Kaltim 14 November 2022, Diperkirakan Hujan Sedang sampai Lebat
-
Pasien Covid-19 di Kaltim Tambah 86 Orang, Zona Kuning Cuma Mahulu
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara