Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 22 Desember 2022 | 17:47 WIB
Personel Brimob berjaga saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/12/2022) malam. [ANTARA FOTO/Didik Suharton].

SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

Usai melakukan penggeledahan, KPK mengamankan uang Rp1 miliar lebih.

"Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Uang, dokumen, dan barang bukti tersebut diduga masih ada hubungannya dengan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim yang sedang diusut KPK.

Baca Juga: Agus Hartono Ditangkap Kejati Jateng saat Turun dari Pesawat, Dugaan Tersangka Pemalsuan PO pada Pencairaan Kredit Bank BJB

Perkara itu menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku tersangka penerima suap.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, dua di antaranya selaku penerima suap, yakni Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat Tua serta Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Antara

Baca Juga: Klarifikasi Gubernur Khofifah Soal Temuan 3 Koper Dokumen di Ruang Kerjanya oleh Penyidik KPK

Load More